Kamis 22 Apr 2021 13:57 WIB

Kemenkeu Minta Masyarakat Manfaatkan Insentif Pajak Mobil

Pemberian insentif potongan PPnBM akan mendorong kembali kinerja industri otomotif.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meminta masyarakat dapat memanfaatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Adapun pemberian insentif pajak ini bertujuan mendorong daya beli masyarakat, sehingga upaya pemulihan ekonomi nasional dapat tercapai.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan insentif pajak ini membuat harga mobil menjadi lebih murah. ”DJP mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan insentif tersebut. Cara ini kami yakini merupakan salah satu upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional," ujarnya saat webinar Kemenkeu Corpu Talk, Kamis (22/4).

Baca Juga

Sementara Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Andin Hadiyanto menambahkan potensi daya beli masyarakat kelas menengah masih cukup tinggi. Oleh karena itu, kebijakan diskon pajak diberikan untuk merangsang daya beli.

Selain itu, Andin menilai, pemberian insentif potongan PPnBM akan mendorong kembali kinerja industri otomotif. Selama ini, industri otomotif nasional mempunyai kandungan lokal yang tinggi, sehingga bisa memberi dampak terhadap sektor industri lain.

"Diskon PPnBM memiliki waktu yang terbatas, jadi tidak sepanjang tahun dan selamanya. Oleh karena itu, ini diharapkan menjangkau lebih luas masyarakat agar dapat segera memanfaatkan diskon pajak yang baik ini," ungkapnya.

Kategori mobil di bawah 1.500 cc, insentif pajak yang diberikan sebesar 100 persen pada Maret hingga Mei 2021, sebesar 50 persen diskon PPnBM pada Juni sampai Agustus, dan sebesar 25 persen diskon PPnBM pada September sampai Desember 2021.

Kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc, insentif pajak sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April sampai Agustus 2021, lalu sebesar 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September sampai Desember 2021. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement