REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi membebaskan pungutan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak (WP) yang menerima dividen dari dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani meneken beleid tersebut pada 17 Februari 2021. Adapun syarat agar dividen dikecualikan dari objek PPh adalah dividen harus diinvestasikan setidaknya 30 persen dari total dividen di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Selain itu, dividen harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lain di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Dividen yang diinvestasikan di dalam negeri bisa ditempatkan surat berharga negara (SBN), surat berharga syariah negara (SBSN), obligasi atau sukuk BUMN, obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah.
Kemudian, investasi keuangan bank persepsi termasuk bank syariah, obligasi atau sukuk perusahaan swasta, dan proyek infrastruktur hasil kerja sama pemerintah dan badan usaha. Instrumen investasi lainnya adalah sektor riil prioritas pemerintah, penyertaan modal bagi perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi, instrumen untuk mendukung usaha lain dalam bentuk pinjaman mikro, dan instrumen lain yang sesuai ketentuan.
"Investasi dilakukan paling singkat selama tiga tahun pajak terhitung sejak tahun dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh," bunyi Pasal 36 ayat 2 seperti dikutip Ahad (4/4).