REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatatkan sebanyak sembilan juta wajib pajak baik orang pribadi maupun badan telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2020. Adapun pencatatan ini sejak awal 2021 hingga 26 Maret 2021.
“Perkembangan penerimaan SPT Tahunan dengan data update terakhir per 26 Maret 2021 pada pukul 13.10 WIB,” demikian kutipan dari keterangan resmi DJP seperti dikutip Ahad (28/3).
DJP merinci sebanyak sembilan juta wajib pajak tersebut meliputi 8,7 juta wajib pajak orang pribadi dan 282 ribu wajib pajak badan. Sedangkan dari 8,7 juta wajib pajak orang pribadi terdiri atas 8,4 juta orang yang melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filling dan 306 ribu secara manual.
Kemudian sebanyak 282 ribu wajib pajak badan terdiri atas 237 ribu melalui e-Filling dan 44 ribu secara manual.
Lebih lanjut, DJP juga mencatat total wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan pada tahun lalu berjumlah 8,43 juta orang hingga akhir 2020 dengan meliputi wajib pajak orang 8,19 juta dan wajib pajak badan 246 ribu.
Dari total 8,19 juta wajib pajak orang yang melaporkan SPT pada tahun lalu terdiri atas 7,9 juta orang melalui e-Filling dan 276 ribu secara manual. Sedangkan 246 ribu wajib pajak badan yang melaporkan SPT hingga akhir 2020 meliputi sebanyak 201 ribu melalui e-Filling dan 44 ribu secara manual.
Berdasarkan laman resmi pajak.go.id penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak dengan tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021 sedangkan wajib pajak badan pada 30 April 2021.