Ahad 13 Apr 2025 14:05 WIB

DJP Catat Jumlah Laporan SPT Capai 13 Juta, Tumbuh 3,26 Persen

Jumlah laporan SPT didominasi oleh SPT Tahunan orang pribadi.

Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Barat di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (29/2/2024). Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mencatat hingga saat ini pelaporan SPT Pajak di dua Provinsi tersebut sebanyak 117.281 wajib pajak atau tumbuh positif sebesar 5,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Barat di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (29/2/2024). Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mencatat hingga saat ini pelaporan SPT Pajak di dua Provinsi tersebut sebanyak 117.281 wajib pajak atau tumbuh positif sebesar 5,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 11 April 2025 pukul 23.59 WIB mencapai 13 juta. Jumlah itu tumbuh 3,26 persen secara tahunan.

Angka tersebut terdiri dari 12.63 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 380,53 ribu SPT Tahunan badan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan melalui saluran elektronik.

Baca Juga

Rinciannya, sebanyak 10,98 juta SPT dilaporkan melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT. Sementara sebanyak 537,92 ribu SPT lainnya dilaporkan secara manual ke kantor pelayanan pajak.

Sebelumnya, Pemerintah melalui surat keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025 memutuskan untuk menghapus sanksi keterlambatan untuk pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan hingga 11 April 2025.

Keputusan itu mempertimbangkan tenggat waktu pembayaran dan pelaporan pajak bersinggungan dengan libur panjang dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit,” ujar Dwi dalam keterangan, Ahad (13/4/2025).

Normalnya, batas waktu pembayaran PPh 29 dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yaitu tanggal 31 Maret. Namun, lantaran cuti bersama berlaku hingga 7 April, maka Pemerintah memberikan relaksasi untuk pembayaran dan pelaporan yang dilakukan setelah jatuh tempo 31 Maret hingga 11 April 2025.

“Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” tambah Dwi.

DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian pada tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak.

Dwi menegaskan target kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama tiga bulan, melainkan berlaku selama satu tahun.

Dia pun mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera melakukan pelaporan. Ia juga berterima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement