Rabu 26 Mar 2025 20:20 WIB

Pemerintah Hapus Sanksi Administratif atas Keterlambatan Bayar dan Lapor SPT Tahunan

Keterlambatan dalam periode tersebut tidak akan dikenakan Surat Tagihan Pajak.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Petugas melayani wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax di Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pajak Gedung Radjiman, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas melayani wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax di Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pajak Gedung Radjiman, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025, yang diterbitkan sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Relaksasi ini memungkinkan Wajib Pajak Orang Pribadi tetap bisa melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan melaporkan SPT Tahunan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025, tanpa dikenakan sanksi administratif. Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 11 April 2025. Dengan demikian, keterlambatan dalam periode tersebut tidak akan dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP).

Baca Juga

Kebijakan ini diambil karena batas akhir pelaporan SPT dan pembayaran pajak bertepatan dengan libur nasional serta cuti bersama yang cukup panjang, yaitu hingga 7 April 2025. Kondisi ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak, terutama karena jumlah hari kerja yang lebih sedikit pada Maret.

“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, Rabu (26/3/2025).

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak serta mendorong kepatuhan dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Informasi lebih lengkap terkait Kepdirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 dapat diakses melalui laman pajak.go.id.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement