Jumat 11 Apr 2025 21:19 WIB

Waktu Hampir Habis, Target Lapor SPT Tahunan Belum Tercapai

Target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian pada tahun 2025 sebanyak 16,21 juta.

Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Barat di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (29/2/2024). Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mencatat hingga saat ini pelaporan SPT Pajak di dua Provinsi tersebut sebanyak 117.281 wajib pajak atau tumbuh positif sebesar 5,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Barat di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (29/2/2024). Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mencatat hingga saat ini pelaporan SPT Pajak di dua Provinsi tersebut sebanyak 117.281 wajib pajak atau tumbuh positif sebesar 5,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 11 April 2024 pukul 13.59 WIB mencapai 12,88 juta.

“Atau mencapai 79,45 persen dari target kepatuhan SPT Tahunan untuk tahun 2025 yang sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Baca Juga

Jumlah tersebut terdiri atas 12,50 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 376 ribu SPT Tahunan wajib pajak badan.

Dwi menyebut wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000. Sedangkan bagi wajib pajak badan, nilai sanksi administrasi sebesar Rp1 juta.

Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025 memutuskan untuk menghapus sanksi keterlambatan untuk pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan hingga 11 April 2025.

Keputusan itu mempertimbangkan tenggat waktu pembayaran dan pelaporan pajak bersinggungan dengan libur panjang dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit,” ujar Dwi.

Normalnya, batas waktu pembayaran PPh 29 dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yaitu tanggal 31 Maret. Namun, lantaran cuti bersama berlaku hingga 7 April, maka pemerintah memberikan relaksasi untuk pembayaran dan pelaporan yang dilakukan setelah jatuh tempo 31 Maret hingga 11 April 2025.

“Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” tambah Dwi.

DJP pun menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian pada tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement