Jumat 26 Feb 2021 01:20 WIB

Menhub Tegaskan Pemerintah Serius Tangani Kasus Tanker Asing

Pemerintah telah membentuk satuan tugas terkait kasus kapal tanker Iran dan Panama.

Dua kapal dua kapal berjenis motor tanker (MT) berbendera asing diamankan Badan Keamanan Laut (Bakamla) di perairan Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (24/1/2021). KN Marore-322 milik Bakamla mengamankan dua kapal tanker berbendera Iran dan Panama melaksanakan
Foto: Antara/Bakamla
Dua kapal dua kapal berjenis motor tanker (MT) berbendera asing diamankan Badan Keamanan Laut (Bakamla) di perairan Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (24/1/2021). KN Marore-322 milik Bakamla mengamankan dua kapal tanker berbendera Iran dan Panama melaksanakan

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, menegaskan pemerintah serius menangani kasus tanker asing berbendera Panama, MT Freya dan Iran MT Horse, yang memasuki perairan Indonesia. "Pemerintah akan melakukan upaya penegakan hukum," kata dia seusai bertemu dengan KSOP yang bertugas di sekitar Batam, Kepulauan Riau, Kamis (25/2).

Pemerintah akan menindaklanjuti pasal-pasal yang dilanggar dua kapal tanker asing itu saat memasuki perairan Indonesia. "Dan kami akan tetap tunduk pada hukum internasional," kata dia.

Baca Juga

Ia mengarahkan jajarannyamenangani kasus itu secara serius serta menjaga interitas saat menjalankan tugasnya. Dengan begitu, maka kasus tersebut dapat dijadikan pelajaran agar tidak lagi berulang. 

Pemerintah telah membentuk satuan tugas terkait kasus itu. Di tempat yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, menegaskan, pembentukan satuan tugas yang menangani kasus itu, bukan untuk mengintervensi proses penegakan hukum.

"Satgas dibentuk bukan untuk mengintervensi penegakkan hukum, tapi untuk melakukan dukungan terhadap langkah hukum berkaitan dengan tindakan ilegal MT Horse dan MT Freya," kata dia.

Dengan ada satuan tugas maka diharapkan seluruh proses hukum bilik pelayaran, pengelolaan lingkungan hidup dan mengangkut senjata api dalam wilayah NKRI tanpa izin, bisa diselesaikan. Satgas, kata dia, bertugas sampai kasus itu dilimpahkan oleh kejaksaan ke pengadilan. Setelah itu, pihaknya memantau proses di pengadilan. 

"Teman PPNS Kemenhub sudah melaksanakan langkah hukum dan tepat," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement