REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) resmi menetapkan diberlakukannya sentralisasi fungsi holding di lingkungan Pupuk Indonesia Grup yang ditandatangani Direktur Utama Pupuk Indonesia Bakir Pasaman dan disaksikan Wakil Menteri BUMN I Pahala Mansury secara virtual pada Jumat (8/1).
Wakil Menteri BUMN I Pahala Mansury, mengatakan sesuai Masterplan dan RJPP 2020-2024 sejak November 2020, PIHC telah memulai upaya transformasi dimana fungsi holding pupuk sebagai activist holding untuk pelaksanaan sentralisasi beberapa fungsi-fungsi diantaranya IT, SDM, Supply Chain, R&D, Finance, serta Sales & Marketing.
Pahala berharap sentralisasi ini bisa mendorong Pupuk Indonesia sebagai perusahaan nasional kelas dunia untuk menjadi solusi pertanian dan nutrisi tanaman. "Peran sentralisasi holding menjadi semakin penting yang mana beberapa peran akan bisa mendorong adanya transformasi perusahaan dalam rangka restrukturisasi subsidi industri pupuk melalui beberapa upaya-upaya efisiensi operasional," ujar Pahala.
Kementerian BUMN, ucap Pahala, berharap adanya activist holding role ini dapat didukung oleh seluruh anak perusahaan di lingkungan Pupuk Indonesia. Menurut Pahala, melalui activist holding role, Pupuk Indonesia akan dapat menjaga kinerja keuangan, produksi, pendapatan, EBITDA, sebagaimana diamanahkan dalam RKAP.
Kementerian BUMN, Pahala katakan, mendukung berbagai upaya yang dilakukan PIHC dan beberapa inisiatif corporate action lainnya seperti implementasi agro solution, dan beberapa proyek pembangunan fasilitas produksi yang termasuk proyek strategis di antaranya pabrik amoniak dan urea Pusri-3B, pengembangan pabrik di Bintuni, dan juga pabrik Katalis Merah Putih.