Jumat 13 Jun 2025 17:29 WIB

Pupuk Indonesia Pastikan Perubahan Tata Kelola tak Ganggu Penyaluran Pupuk Bersubsidi ke Petani

Penyederhanaan tata kelola pupuk bersubsidi ini memberikan dampak positif.

Pupuk Indonesia menegaskan perubahan tata kelola pupuk bersubsidi melalui Perpres 6/2025 dan Permentan 15/2025 tak mengganggu distribusi pupuk ke petani.
Foto: Pupuk Indonesia
Pupuk Indonesia menegaskan perubahan tata kelola pupuk bersubsidi melalui Perpres 6/2025 dan Permentan 15/2025 tak mengganggu distribusi pupuk ke petani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan perubahan tata kelola tidak mengganggu penyaluran pupuk bersubsidi ke petani terdaftar. Pupuk Indonesia juga menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi nasional dengan menyiapkan stok 2 juta ton.

SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Pupuk Indonesia, Deni Dwiguna Sulaeman mengungkapkan, beberapa perubahan tata kelola pupuk bersubsidi terjadi setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025.

"Tahun ini ada perubahan tata kelola dengan terbitnya Perpres 6/2025 dan Permentan 15/2025. Kami pastikan perubahan ini tidak akan mengganggu kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi hingga petani," kata Deni dalam webinar "Kupas Tuntas Permentan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi" yang diselenggarakan Tabloid Sinar Tani, Rabu (11/6/2025).

Perincian stok tersebut, Urea sebanyak 1,2 juta ton dan NPK 800 ribu ton. Jumlah ini di atas ketentuan stok minimum yang diatur pemerintah yaitu 316 persen untuk Urea dan 292 persen untuk NPK dari stok yang disyaratkan.

Pupuk ini sudah tersedia di gudang pelaku usaha distribusi dan gudang-gudang pengecer. Lebih lanjut Deni menjelaskan, Pupuk Indonesia merupakan operator dari seluruh regulasi yang telah ditetapkan pembuat kebijakan dalam hal ini pemerintah.

Dengan terbitnya peraturan baru tersebut, Pupuk Indonesia melakukan beberapa pembenahan atau penyesuaian. Salah satunya, Pupuk Indonesia bertanggung jawab menyalurkan pupuk bersubsidi hingga ke titik serah.

Pupuk Indonesia dalam menyalurkan pupuk bersubsidi saat ini dibantu 1.218 pelaku usaha distribusi di level kabupaten atau kecamatan untuk men-delivery barang hingga titik serah. Selain itu, didukung 27.672 titik serah atau pengecer.

‘’Seraya menunggu Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) dan koperasi yang dipersiapkan untuk titik serah, kami masih melibatkan pengecer eksisting" tandas Deni.

Ia juga mengungkap, penyederhanaan tata kelola pupuk bersubsidi ini memberikan dampak positif bagi penyaluran pupuk bersubsidi.

Hingga 10 Juni 2025, Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi 3.276.124 ton atau 34,3 persen dari total alokasi pupuk bersubsidi 2025 sebesar 9,55 juta ton. Realisasi ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun 2024 dan 2023,

"Ini karena pupuk bersubsidi sudah bisa ditebus sejak 1 Januari 2025. Bahkan ada petani yang mencoba mengecek pukul 00.22 melakukan penebusan. Sejak awal tahun kita sudah bisa gas pol," kata Deni menegaskan.

Direktur Pupuk Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra yang juga pembicara webinar menjelaskan, inti perubahan regulasi adalah memangkas berbagai jenis peraturan yang selama ini dianggap membelenggu kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi.

Salah satu perubahannya, yaitu distributor yang selama ini menjadi entitas pelaksana lapangan sekarang menjadi tanggung jawab Pupuk Indonesia. Saat ini Pupuk Indonesia menyalurkan langsung pupuk bersubsidi hingga ke titik serah.

"Pupuk Indonesia bertanggung jawab terhadap entitas keberadaan pupuk sampai ke titik serah. Ini sudah kita buktikan, sampai hari ini seluruh ketersediaan pupuk dari Januari sampai dengan Juni ini selalu ada di setiap wilayah, baik itu di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun di tingkat pengecer," tandasnya.

Untuk titik serah, yang dulunya hanya mengarah pada Gapoktan dan Pengecer, sekarang ditambah dengan Pokdakan dan koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement