Kamis 07 Jan 2021 08:09 WIB

OJK Perketat Aturan Investasi Dana Pensiun

Dana pensiun harus menetapkan batas persentase portofolio.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Dana pensiun (ilustrasi).
Foto:

Beleid itu menambahkan, sistem pengukuran risiko harus dievaluasi dan disempurnakan secara berkala paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu - waktu apabila diperlukan untuk memastikan kesesuaian asumsi, akurasi, kewajaran, integrasi data, serta prosedur yang digunakan untuk mengukur risiko. 

"Dana pensiun yang memiliki surat berharga harus melakukan kaji ulang secara berkala terhadap kondisi, kredibilitas, dan kemampuan untuk membayar kembali penerbit surat berharga. Kaji ulang tersebut harus didokumentasikan dan dilakukan paling sedikit setiap enam bulan," terang aturan tersebut.  

Secara umum, dana pensiun harus melakukan stress testing terhadap risiko likuiditas melalui  pengujian kemampuan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas pada kondisi stres spesifik atau stres pasar. Hal ini disesuaikan dengan strategi pengelolaan investasi sehingga dapat tergambar dengan baik profil risiko likuiditas. 

Adapun penentuan limit risiko likuiditas meliputi limit mismatch arus kas baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk limit konsentrasi pada aset liabilitas dan rasio - rasio likuiditas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement