REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat pengelolaan investasi dalam industri dana pensiun. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 28/SEOJK.05/2020 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Dana Pensiun.
Beleid itu mengatur, risiko kredit apabila pihak lain gagal membayarkan kewajibannya kepada dana pensiun termasuk risiko kredit akibat kegagalan investasi, risiko investasi yang terkonsentrasi pada satu kelompok yang menimbulkan kerugian cukup besar, sehingga mengancam kelangsungan usaha dapen.
“Guna mengantisipasi hal tersebut, dana pensiun diharuskan mengukur risiko berdasarkan komposisi portofolio, investasi pada pihak terafiliasi, risiko gagal bayar dan faktor eksternal. Pengukuran risiko tersebut menggunakan penilaian kredit, stress testing secara rutin serta mengembangkan sistem pemeringkat internal,” tulis beleid, Kamis (7/1).
Hal ini dibarengi pengendalian risiko kredit melalui mitigasi risiko, pengelolaan risiko portofolio, penetapan target batasan risiko dalam rencana investasi. Kemudian analisis konsentrasi secara berkala paling sedikit satu kali dalam setahun.
"Dalam pemantauan eksposur risiko kredit, fungsi manajemen risiko harus menyusun laporan mengembangkan perkembangan risiko secara berkala atau saat dibutuhkan termasuk menyampaikan kepada komite manajemen risiko dan pengurus," tulis beleid itu.
Dari sisi toleransi risiko kredit, dana pensiun harus menetapkan batas persentase portofolio, termasuk persentase surat berharga yang akan ditempatkan dan batas target hasil investasi. Contohnya, batas rating yang ditetapkan investment grade.