Senin 09 Nov 2020 16:53 WIB

Pemerintah Sudah Salurkan Rp 3,67 T untuk Tenaga Kesehatan

Pemerintah juga sudah cairkan Rp 3,22 triliun untuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, pemerintah sudah mencairkan anggaran Rp 3,67 triliun dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk insentif tenaga kesehatan pusat dan daerah per Kamis (4/11).
Foto: ANTARA/Fauzan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, pemerintah sudah mencairkan anggaran Rp 3,67 triliun dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk insentif tenaga kesehatan pusat dan daerah per Kamis (4/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, pemerintah sudah mencairkan anggaran Rp 3,67 triliun dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk insentif tenaga kesehatan pusat dan daerah per Kamis (4/11). Selain itu, sebanyak Rp 290 miliar lainnya diberikan sebagai santunan kematian tenaga kesehatan yang diberikan kepada 97 tenaga kesehatan.

Dua program itu merupakan bagian dari anggaran PEN di bidang kesehatan yang secara keseluruhan sudah cair sebesar Rp 32,15 triliun. Jumlah ini setara dengan 33,1 persen dari pagu anggaran yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 97,26 triliun.

Baca Juga

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, apabila dana kesehatan tidak terserap 100 persen sampai akhir tahun, pemerintah akan melakukan earmarking atau pengalokasian kembali anggaran sebanyak Rp 29,23 triliun.

"Itu untuk kebutuhan antisipasi Covid-19 dalam bentuk vaksinasi dan kebutuhan pada tahun 2021," tuturnya dalam Rapat Kerja dengan Komite IV DPD secara  virtual, Senin (9/11).

Pemerintah juga sudah mencairkan Rp 3,22 triliun untuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Anggaran ini digunakan sebagai dana awal untuk biaya klaim perawatan, sarana prasarana atau alat kesehatan serta kegiatan riset.

Di sisi lain, sebanyak Rp 19,85 triliun lainnya dialokasikan untuk belanja penanganan Covid-19. Di antaranya operasi dan sosialisasi penegakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan protokol kesehatan.

Sri menuturkan, pemerintah juga memberikan bantuan kesehatan kepada masyarakat melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Besaran anggaran yang sudah dicairkan untuk program ini sebesar Rp 1,92 triliun untuk lebih dari 44 juta penerima. Bantuannya sendiri adalah Rp 16,500 per orang tiap bulan untuk peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan peserta BP (Bukan Pekerja).

Insentif perpajakan kesehatan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) turut diberikan, beserta bea masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI). Anggaran yang dicairkan mencapai Rp 3,46 triliun sampai dengan awal November.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement