Senin 09 Nov 2020 16:50 WIB

Kasus Dana Raib Nasabah, Maybank Patuh Hukum

Seorang nasabah kehilangan dana simpanannya di Maybank senilai Rp 20 miliar.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Logo Maybank.  Seorang nasabah kehilangan dana simpanannya di Maybank senilai Rp 20 miliar.
Foto: EPA
Logo Maybank. Seorang nasabah kehilangan dana simpanannya di Maybank senilai Rp 20 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Maybank Indonesia Tbk menyatakan telah bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk mengungkap tindak pidana atas laporan nasabah Winda D Lunardi dan Floletta Lizzy Wiguna yang kehilangan dana simpanan senilai Rp 20 miliar. Saat ini perusahaan akan mengikuti proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Head Corporate Communications Bank Maybank Tommy Hersyaputera mengatakan perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga

“Maybank Indonesia sepenuhnya mendukung dan mematuhi proses hukum yang dilaksanakan oleh pihak yang berwenang,” ujarnya kepada wartawan, Senin (9/11).

Menurutnya perusahaan juga merupakan pihak yang melaporkan oknum kejahatan tindak pidana ini kepada pihak Kepolisian. Adanya fakta-fakta yang ditemukan, Maybank Indonesia sepenuhnya menyerahkan kepada dan mengharapkan pihak Kepolisian untuk segera menyelidiki adanya kemungkinan/dugaan keterlibatan pihak- pihak lainnya dalam tindak pidana ini.

“Atas pelaporan dari Maybank Indonesia kepada pihak Kepolisian, saat ini oknum kejahatan tersebut telah ditangkap oleh pihak yang berwenang dan sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.

Mendengar permasalahan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait kasus pelarian dana nasabah milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl dan Ibunya, Floletta Lizzy Wiguna sebesar Rp 22 miliar. Kasus penggelapan uang tersebut dilarikan oleh kepala cabang Bank Maybank Cipulir, Jakarta Selatan.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot meminta perusahaan segera melakukan langkah lanjutan dengan deposan atau penabung. "Pengawas juga telah minta bank (Maybank) untuk melakukan penguatan SOP dan proses kerja," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Senin (9/11).

Tak hanya itu, OJK mengingatkan perusahaan segera melakukan investigasi atas dugaan adanya fraud yang dilakukan oleh oknum pegawai bank. OJK juga akan mengevaluasi dan juga meminta perusahaan memperbaiki sistem pengawasan internal dari bank.

"Agar kedepannya bank terhindar dari fraud yang dilakukan oleh oknum bank," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement