Rabu 04 Nov 2020 08:33 WIB

Pemerintah Kejar Target 10 Ribu SPBKLU pada 2025

SPBKLU yang banyak membuat ekosistem kendaraan bermotor listrik bisa cepat terbentuk.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Petugas melakukan uji coba penggantian baterai sepeda motor listrik saat melakukan uji coba Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU),  di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta. Senin (31/8/2020). Uji coba alat penukaran baterai tersebut dapat merangsang masyarakat beralih kepada kendaraan listrik daripada motor BBM dan diharapkam pihak swasta banyak yang akan mendukung pendirian SPBKLU dapat terpasang di seluruh penjuru kota..
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Petugas melakukan uji coba penggantian baterai sepeda motor listrik saat melakukan uji coba Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta. Senin (31/8/2020). Uji coba alat penukaran baterai tersebut dapat merangsang masyarakat beralih kepada kendaraan listrik daripada motor BBM dan diharapkam pihak swasta banyak yang akan mendukung pendirian SPBKLU dapat terpasang di seluruh penjuru kota..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga unit Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) mulai beroperasi. Ketiga unit SPBKLU yang dioperasikan badan usaha swasta tersebut berlokasi di sekitar wilayah Jakarta, di antaranya Kantor PLN UP3 Cikokol Tangerang oleh Grab Indonesia dan Kymco; Alfamart Gandaria 3, Jalan Jatayu, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan oleh Oyika; dan Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta Selatan oleh Ezyfazt dan Oyika.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, mengatakan SPBKLU yang semakin banyak membuat ekosistem kendaraan bermotor listrik bisa cepat terbentuk. “Dalam momentum Hari Listrik Nasional ke-75, Kementerian ESDM juga meluncurkan operasional SPBKLU. Kehadiran SPBKLU ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi percepatan terbentuknya ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Melalui SPBKLU, pengisian ulang baterai dapat dilakukan dengan lebih cepat karena dukungan teknologi,” kata Arifin disela peluncuran tiga SPBKLU secara virtual, Selasa (3/11).

Baca Juga

Pemerintah terus mendorong ketersediaan SPBKLU melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan yang kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dalam melaksanakan salah satu ketentuan Perpres tersebut, Kementerian ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Arifin berharap mekanisme SPBKLU dapat dikembangkan lebih luas sesuai dengan roadmap-nya. Sesuai roadmap, jumlah SPBKLU pada 2025 ditargetkan akan mencapai 10 ribu unit dan menjadi 15,625 unit SPBKLU pada 2030.

“Kami berharap mekanisme SPBKLUdapat dikembangkan lebih luas lagi sesuai dengan roadmap yang sudah direncanakan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” kata Arifin.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan selain SPBKLU pemerintah juga mendorong peningkatan ketersediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Hingga 2025 ditargetkan sudah terbangun 3.465 unit SPKLU dan lima tahun kemudian menjadi 7.146 unit SPKLU.

“Baik SPKLU maupun SPBKLU akan dibangun di pusat-pusat keramaian masyarakat dan mudah dijangkau masyarakat seperti pusat belanja, perkantoran, apartmen, bandara, pool taksi, dan lainnya,” kata Rida.

Pemerintah dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) menargetkan produksi 2.200 unit mobil listrik dan 2,13 juta unit motor listrik pada 2025. Jumlah tersebut meningkat menjadi 4,2 juta unit mobil listrik dan 13,3 juta unit motor listrik pada 2050. RUEN juga menargetkan pengoperasian stasiun pengisian kendaraan bermotor listrik (charging station) mencapai 1.000 unit pada 2025 dan menjadi 10 ribu unit pada 2050.

Agar berjalan beriringan dengan target tersebut maka pemerintah menerbitkan Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Sesuai beleid ini, stasiun pengisian yang dimaksud yakni Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Sesuai Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2020, SPKLU disediakan oleh badan usaha SPKLU pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) terintegrasi atau penjualan yang memiliki wilayah usaha untuk melakukan penjualan tenaga listrik di SPKLU. Sedangkan SPBKLU disediakan oleh badan usaha SPBKLU yang memiliki izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tidak memerlukan IUPTL.

Sesuai Pasal 19 beleid tersebut, untuk pertama kali penyediaan pengisian listrik untuk kendaraan listrik dilaksanakan melalui penugasan kepada PLN. Kemudian, dalam melaksanakan penugasan tersebut, PLN dapat bekerja sama dengan BUMN dan/atau badan usaha lainnya. Nantinya, pembiayaan yang timbul dalam penyediaan fasilias pengisian listrik ini dapat diperhitungkan dalam biaya pokok penyediaan listrik atau penyertaan modal negara.

Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2020 juga mengatur tarif listrik untuk pengisian kendaraan listrik, baik tarif kepada badan usaha maupun konsumen. Badan usaha SPKLU, SPBKLU, dan pemilik instalasi listrik privat yang digunakan untuk pengisian angkutan umum, mengacu Pasal 21, dikenakan tarif listrik untuk keperluan penjualan curah. Namun tarif tersebut sesuai Pasal 22, dikenakan faktor pengali Q yang ditentukan pemegang IUPTL terintegrasi dengan besaran paling rendah 0,8 dan paling tinggi 2. Sementara untuk pemilik instalasi listrik privat yang digunakan untuk pengisian listrik selain angkutan umum, dikenakan tarif sesuai golongan tarifnya.

Selanjutnya, konsumen atau pemilik kendaraan listrik yang melakukan pengisian di SPKLU dikenakan kategori tarif layanan khusus dengan menggunakan faktor pengali N dengan besaran paling tinggi 1,5. Penerapan faktor pengali N ditentukan pemegang IUPTL terintegrasi atau pemegang IUPTL penjualan sebagai badan usaha SPKLU.

Pemerintah juga memberikan insentif bagi pemilik instalasi listrik privat, pemegang IUPTL penjualan, dan badan usaha SPBKLU dalam Permen 13/2020. Insentif ini berupa keringanan biaya penyambungan dan/atau jaminan langganan tenaga listrik. Selain itu, pemilik instalasi listrik privat, badan usaha SPKLU dan SPBKLU juga dibebaskan dari kewajiban membayar rekening minimum selama 2 tahun pertama.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement