REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tim negosiasi tarif perdagangan Amerika Serikat berupaya agar tarif resiprokal terhadap Indonesia dapat ditekan di bawah 32 persen. Hal ini disampaikan Penasihat Khusus Presiden untuk Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral Mari Elka Pangestu.
“Kita tentunya harus semaksimal mungkin menurunkan dari 32 persen. Kalau kita lihat yang didapat Inggris 10 persen, kalau bisa dapat 10 persen jauh lebih baik,” kata Mari dalam wawancara singkat di Jakarta, Kamis (3/7).
Mari menjelaskan bahwa dari total tarif 32 persen, sebesar 10 persen merupakan tarif universal untuk semua negara, sementara 22 persen lainnya merupakan tarif resiprokal yang dikenakan secara khusus oleh AS. Besaran 22 persen itu, kata dia, sebenarnya adalah hasil diskon 50 persen dari perhitungan awal AS.
“Tapi apakah kita akan dikasih nol, atau hanya resiprokal tarifnya, atau bagian dari resiprokal tarifnya. Ini yang menjadi bahan negosiasi dan request and offer yang sedang berjalan saat ini,” ujar Menteri Perdagangan RI periode 2004–2011 itu.
Ia berharap Indonesia bisa mendapatkan perlakuan yang lebih baik dari AS, setidaknya tarif resiprokalnya ditekan di bawah 20 persen, seperti Vietnam yang saat ini dikenakan tarif sebesar 20 persen.
Menurut Mari, negosiasi tarif dengan AS belum sepenuhnya rampung. Masih ada sejumlah isu yang perlu diselesaikan, tidak hanya dengan Indonesia, tetapi juga dengan China, Vietnam, dan Inggris. Ia menyebut kemungkinan dialog lanjutan akan tetap berlangsung meski tenggat waktu yang ditetapkan AS jatuh pada 9 Juli.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump pada 2 April mengumumkan kebijakan kenaikan tarif sedikitnya 10 persen terhadap berbagai negara, termasuk Indonesia. Kenaikan ini dikenakan atas barang-barang yang masuk ke pasar AS.
Berdasarkan unggahan resmi Gedung Putih di Instagram, Indonesia menempati posisi kedelapan dalam daftar negara yang terkena kenaikan tarif AS, dengan besaran mencapai 32 persen.
Trump menegaskan pada 2 Juli bahwa ia tidak akan mempertimbangkan penundaan tenggat waktu 9 Juli untuk pemberlakuan kembali tarif impor tersebut.