REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Rabu (6/8) tengah malam waktu setempat mengumumkan bahwa tarif resiprokal terhadap lebih dari 90 negara telah berlaku. Ia mengatakan bahwa miliaran dolar dalam bentuk bea masuk akan dikumpulkan.
“Tarif resiprokal berlaku tengah malam ini! Miliaran dolar, sebagian besar dari negara-negara yang mengambil keuntungan dari Amerika Serikat selama bertahun-tahun sambil tertawa puas, akan mulai mengalir ke Amerika Serikat,” tulis Trump di media sosial.
“Satu-satunya hal yang bisa menghentikan kejayaan Amerika adalah pengadilan radikal kiri yang ingin melihat negara kita gagal,” ucap Trump menambahkan.
Presiden tersebut kemungkinan merujuk pada kasus-kasus pengadilan yang sedang berlangsung, di mana wewenangnya untuk memberlakukan tarif-tarif tersebut sedang diperdebatkan.
Perusahaan-perusahaan dan negara bagian telah mengajukan gugatan terhadap kebijakan tarif Trump, dengan tuduhan bahwa kebijakan tersebut menyebabkan kerugian ekonomi.
Kasus-kasus tersebut hampir pasti akan dibawa hingga ke Mahkamah Agung setelah para penggugat memperoleh kemenangan di serangkaian putusan pengadilan, yang kemudian mendorong pemerintahan Trump untuk mengajukan banding.
Pemberlakuan tarif ini juga memicu kekhawatiran yang akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen, pada saat Ketua Federal Reserve, Jerome Powell, bersikap hati-hati dalam memangkas suku bunga lebih lanjut di tengah ketidakpastian ekonomi yang tajam.