Senin 19 Oct 2020 12:11 WIB

OJK Cabut Izin Usaha BPR Artaprima Danajasa

Dengan pencabutan itu, BPR Artaprima Danajasa wajib menyelesaikan beberapa kewajiban

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
BPR, ilustrasi
BPR, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artaprima Danajasa sebagaimana keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-150/D.03/2020 tanggal 15 Oktober 2020.

"OJK mencabut izin usaha BPR Artaprima Danajasa yang beralamat di ruko Niaga Kalimas Blok B-1, Jalan Inspeksi Kalimalang Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2020," ujat Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan, dalam keterangan resmi, Senin (19/10).

Baca Juga

Dengan pencabutan itu, perusahaan wajib menyelesaikan beberapa kewajiban. Pertama, kantor BPR Artaprima Danajasa harus ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.

"Kemudian menyelesaikan hak dan kewajiban BPR Artaprima Danajasa akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Terakhir, pengurus atau pemilik BPR Artaprima Danajasa dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement