Jumat 26 Jun 2020 18:43 WIB

LMAN Kucurkan Rp 4,38 T untuk Pembebasan Lahan Proyek

Sebagian besar dana yang dikucurkan merupakan dana talangan kepada BUJT.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Pembebasan lahan (Ilustrasi).
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Pembebasan lahan (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) berkomitmen melaksanakan pembayaran pembebasan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) meski pada masa pandemi Covid-19. Sejak 16 Maret 2020 atau tidak lama ketika World Health Organization (WHO) mengumumkan masa pandemi, hingga 24 Juni, LMAN telah menggelontorkan dana pembebasan lahan PSN senilai Rp 4,38 triliun.

Dari total tersebut, sebagian besar di antaranya merupakan dana talangan kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan cost of fund yang senilai Rp 4,03 triliun. Sisanya, Rp 357 miliar, ditujukan untuk pembayaran langsung kepada masyarakat.

Baca Juga

Direktur Utama LMAN Basuki Purwadi menjelaskan, pada masa pandemi, LMAN tetap melaksanakan pembayaran pembebasan lahan infrastruktur PSN sesuai dengan target yang telah direncanakan. "Kami juga menjunjung tinggi tata kelola dan mengedepankan sinergi bersama masyarakat serta pihak-pihak terkait seperti Kementerian/Lembaga dan BUJT," tuturnya dalam diskusi dengan media, Jumat (26/6).

Sementara itu, total pembayaran yang sudah dibayarkan LMAN sampai 24 Juni untuk seluruh sektor PSN mencapai Rp 53,38 triliun. Porsi pendanaan jalan tol memiliki porsi terbesar, yaitu Rp 47,77 triliun atau sekitar 89,48 persen di antaranya. Sementara itu, pendanaan non tol sebesar Rp 5,61 triliun.

Basuki menambahkan, LMAN juga berkomitmen mendukung percepatan pembangunan infrastruktur PSN. Khususnya dengan melakukan penyesuaian prosedur pendanaan lahan menyusul dikeluarkannya Peraturan Presiden No 66 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan payung hukum percepatan proses pendanaan lahan PSN. "Atau, untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya, Perpres No 102 Tahun 2016"  kata Basuki.

Ada beberapa pokok substansi yang diatur dalam Perpres 66/2020 terkait percepatan pendanaan lahan PSN. Di antaranya, pembentukan dana jangka panjang dan/atau dana cadangan, pembagian tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang terkait dengan pendanaan lahan hingga penyederhanaan dokumen permohonan pembayaran

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement