Sabtu 12 Jul 2025 13:07 WIB

Daftar 26 Merek Terindikasi Curangi Beras Diperiksa Polisi

Langkah ini merupakan tindakan tegas dalam membongkar praktik mafia pangan.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Friska Yolandha
Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa paket sembako di Balai Kota Jakarta, Jumat (8/3/2024). Satgas Pangan periksa produsen beras premium yang diduga mengoplos.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa paket sembako di Balai Kota Jakarta, Jumat (8/3/2024). Satgas Pangan periksa produsen beras premium yang diduga mengoplos.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian menindaklanjuti praktik curang mafia beras yang baru-baru ini diungkapkan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan Satgas Pangan Polri bergerak cepat memeriksa sejumlah produsen beras premium dengan hasil pemeriksaan sebanyak 26 merek diduga menjual beras kualitas biasa yang dikemas dan dipasarkan sebagai beras premium.

"Iya, betul kami lakukan pemeriksaan terhadap yang sebelumnya disampaikan Pak Menteri Andi Amran," ujar Helfi di Jakarta, dikutip Sabtu (12/7/2025).

Baca Juga

Menurut Helfi, langkah ini merupakan tindakan tegas dalam membongkar praktik mafia pangan yang merugikan petani dan masyarakat. Helfi menyebut puluhan merek lain juga akan segera menyusul untuk diperiksa.

Helfi menjelaskan empat perusahaan besar produsen beras premium telah lebih dulu diperiksa oleh Satgas Pangan. Dari total 26 merek yang terindikasi melakukan pelanggaran, ucap Helfi, sebanyak 14 di antaranya berasal dari empat perusahaan tersebut. 

"Hasil pemeriksaan menunjukkan produk-produk ini tidak memenuhi standar mutu, berat bersih, serta harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah," sambung Helfi. 

Helfi mengatakan empat perusahaan tersebut yakni Wilmar Group dengan merek Sania, Sovia, Fortune, dan Siip; Food Station Tjipinang Jaya dengan merek Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food Station, Ramos Premium, Setra Pulen, dan Setra Ramos; Belitang Panen Raya (BPR) dengan produk Raja Platinum dan Raja Ultima; serta Sentosa Utama Lestari di bawah naungan Japfa Group dengan merek Ayana. Helfi menjelaskan keempat produsen tersebut diketahui memasarkan merek-merek ternama yang beredar luas di pasaran sebagai produk premium, namun diduga melakukan pelanggaran terkait kualitas beras yang tidak sesuai dengan label, mutu, dan harga jual.

"Jika terbukti ada unsur pidana, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Helfi

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement