REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyebutkan terdapat lima jenis kegiatan yang berhak mendapat fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Coronavirus Disease2019 (Covid-19).
"Masyarakat atau wajib pajak (WP) yang turut bergotong royong dalam membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan," demikian kutipan keterangan resmi dari DJP yang diterima di Jakarta, Jumat (19/6).
Jenis kegiatan yang bisa mendapatkan fasilitas pajak penghasilan yaitu pertama adalah WP dalam negeri yang memproduksi alat dan perbekalan kesehatan rumah tangga akan menerima tambahan pengurangan penghasilan neto 30 persen dari biaya produksi yang dikeluarkan.
Alat kesehatan yang dimaksud adalah antiseptic hand sanitizer, disinfektan, masker bedah, respirator jenis N95, pakaian pelindung diri, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, dan reagen diagnostic test untuk Covid-19.
Kedua, adalah WP yang memberikan donasi atau sumbangan dalam rangka penanggulangan wabah Covid-19 yakni dengan memperhitungkan donasi atau sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto.
Sumbangan itu dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi yang diberikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.
"Atau, lembaga lain yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan," tulis PP.
Ketiga, WP dengan penugasan di bidang kesehatan penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif nol persen.
Tenaga kesehatan termasuk dokter dan perawat, sedangkan tenaga pendukung kesehatan adalah asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, dan mahasiswa yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Keempat adalahWP yang menyewakan tanah, bangunan atau harta lainnya kepada pemerintah untuk penanganan Covid-19 dan mendapat penghasilan sewa dari pemerintah berhak menerima penghasilan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif nol persen.
Kelima, emiten yang melakukan pembelian kembali saham di bursa (stock buyback) dalam rangka mempertahankan stabilitas pasar saham berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau OJK. Fasilitasnya berupa WP yang melakukan pembelian kembali saham sampai 30 September 2020 dianggap tetap memenuhi persyaratan tertentu untuk memperoleh tarif PPh badan lebih rendah.
DJP menyatakan seluruh fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang dilaksanakan mulai 1 Maret 2020 sampai 30 September 2020. "Kecuali untuk stock buyback, maka dapat diperpanjang jika diperlukan misalnya BNPB memperpanjang status darurat Covid-19 melebihi 30 September 2020," tulisnya.
Sementara itu, WP yang memanfaatkan fasilitas ini harus menyampaikan laporan secara online kepada DJP dengan pengaturan dan tata cara dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 melalui www.pajak.go.id.