Kamis 11 Jun 2020 18:25 WIB

PLN Berikan Perlindungan Lonjakan Tagihan kepada Pelanggan

Perhitungan tagihan terdiri dua komponen utama yakni pemakaian dan tarif listrik

Ilustrasi Meteran Listrik PLN
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Meteran Listrik PLN

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan memberikan perlindungan terhadap warga yang mengalami lonjakan tagihan listrik untuk meringankan beban mereka selama pandemi Covid-19.

“Perlindungan lonjakan tagihan listrik ini untuk meringankan pelanggan membayar tagihan,” kata Manager PLN UP3 Jambi Hanfi Adrhean Abidin di Jambi, Kamis (11/6).

Ia menjelaskan, bila pada bulan Juni terjadi lonjakan tagihan listrik lebih dari 20 persen dari bulan sebelumnya, maka pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar sebesar tagihan pada bulan sebelumnya ditambah 40 persen dari kenaikan tagihan pada bulan Juni. Dan 60 persen dari sisa lonjakan tagihan PLN pada bulan Juni tersebut akan dibayar pada tiga bulan selanjutnya.

Menurut dia, perhitungan tagihan listrik terdiri atas dua komponen utama yakni pemakaian listrik dan tarif listrik. Untuk mengetahui besaran tagihan listrik, pemakaian listrik dikali dengan tarif listrik.

Sejak 2017, tidak ada kenaikan tarif listrik sehingga kenaikan tagihan listrik yang dialami masyarakat disebabkan oleh meningkatnya pemakaian listrik selama pandemi Covid-19.

Terlebih pandemi tersebut bertepatan dengan bulan Ramadhan sehingga sejak dini hari masyarakat telah aktif menyalakan lampu dan menghidupkan peralatan elektronik karena bekerja dari rumah sepanjang bulan Mei.

“Sekali lagi kita menegaskan, tidak ada subsidi silang, kenaikan tagihan disebabkan oleh meningkatnya penggunaan listrik,” kata Hanfi Adrhean Abidin.

Pada bulan Maret, petugas PLN tidak melakukan pencatatan meter penggunaan listrik karena kondisi Covid-19 dan mengikuti kebijakan pemerintah terkait dengan percepatan pencegahan penularan Covid-19. Sehingga, untuk menetapkan tagihan listrik pelanggan pada bulan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian tiga bulan sebelumnya.

Dimana metode tersebut menjadi standar pencatatan di seluruh dunia. Petugas PLN mulai aktif melakukan pencatatan penggunaan listrik pada bulan April dan bulan Mei.

“Skema perlindungan lonjakan tagihan listrik tersebut merupakan respon dari PLN terhadap keluhan pelanggan yang tagihannya meningkat di bulan Juni ini,” kata Hanfi Adrhean Abidin.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement