REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Anugerah Bersama Berkah Abadi. Pengenaan sanksi tersebut karena perusahaan menyerahkan premi kepada perusahaan asuransi melebih 30 hari kerja.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Anggar Budhi Nuraini mengatakan pengenaan sanksi tersebut juga karena perusahaan masih terdapat outstanding premi yang belum dibayarkan.
“Perusahaan belum memenuhi ketentuan pasal 5 ayat (1) dan (2) POJK 70/POJK.05/2016,” ujarnya dalam keterangan tulis, Rabu (10/6).
Anugerah Bersama Berkah Abadi dilarang melakukan jasa ke perantaraan asuransi sampai dengan diselesaikannya penyebab dikenakannya sanksi tersebut. Namun perusahaan juga tetap harus melaksanakan kewajiban jatuh tempo. Anugerah Bersama adalah perusahaan yang bergerak pada bidang pialang asuransi.
Adapun keputusan ini sesuai dengan keputusan surat nomor S-62/NB.1/2020 OJK tanggal 28 April 2020.