REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gotong Royong Kabupaten Subang, yang beralamat di Jalan Otto Iskandardinata Nomor 115 C, Karanganyar, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Pencabutan izin usaha BPRS Gotong Royong Kabupaten Subang dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-65/D.03/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gotong Royong Kabupaten Subang.
Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan mengatakan, BPRS Gotong Royong Kabupaten Subang sejak 15 Juli 2019 telah ditetapkan menjadi status BPRS Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari empat persen dan Tingkat Kesehatan tergolong Tidak Sehat.
"Kondisi keuangan BPRS itu semakin memburuk disebabkan penyaluran pembiayaan yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian," ujarnya dalam keterangan tulis, Jumat (5/6).
Penetapan BPRS Gotong Royong menjadi BDPK, sesuai dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS serta SEOJK Nomor 5/SEOJK.03/2020 tentang Perubahan atas SEOJK Nomor 56/SEOJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
"Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus/Pemegang Saham melakukan upaya penyehatan, namun sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham untuk keluar dari status BDPK dan dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 12 persen tidak terealisasi," ujarnya.
Menurutnya kondisi keuangan BPRS yang semakin memburuk dan permasalahan internal BPRS yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemegang Saham Pengendali BPRS tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPRS tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Dengan pencabutan izin usaha BPRS Gotong Royong Kabupaten Subang, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009," ucapnya.
OJK pun mengimbau nasabah BPRS Gotong Royong Kabupaten Subang agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.