REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyelesaikan aturan percepatan penggabungan perusahaan keuangan nonbank. Aturan ini dibuat untuk mempermudah integrasi perusahaan-perusahaan yang terdampak Covid-19.
Dewan Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Riswinandi mengatakan pihaknya mendorong aksi merger yang bertujuan memperbaiki kondisi keuangan perusahaan. “Bagi perusahaan kemampuan terbatas, dapat menjaga kualitas mereka dan keberlangsungan IKNB,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/6).
Adapun kebijakan ini tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam Penanganan Pandemi Covid-19. Menurutnya kebijakan ini tak jauh berbeda dengan POJK Nomor 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank. Dalam POJK tersebut disebutkan bahwa OJK memiliki kewenangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi; dan/atau menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi.
Meski demikian, aksi merger tersebut tidak dilakukan sembarang. Hal yang perlu dilakukan perhitungan secara tepat, kesepakatan kedua belah pihak serta bagaimana rencana bisnis ke depan apabila terjadi penggabungan.
“Tentu dalam hal ini, yang diutamakan bagaimana kelangsungan industri. Jangan sampai kondisi ini dibiarkan tanpa ada kebijakan yang menjaga keberlangsungan. Ini adalah upaya untuk menjaga keberlangsungan ekonomi,” ucapnya.