Selasa 14 Apr 2020 20:52 WIB

Industri Keramik Dapat Angin Segar Aturan Harga Gas Keluar

Harga gas merupakan komponen terbesar dalam produksi keramik.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
 Pekerja memeriksa kualitas keramik dinding di pabrik Roman Keramik, Balaraja, Tanggerang, Banten, Kamis (9/3).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja memeriksa kualitas keramik dinding di pabrik Roman Keramik, Balaraja, Tanggerang, Banten, Kamis (9/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI), Eddy Suyanto mengaku lega aturan tentang harga gas khusus industri telah keluar. Eddy mengatakan saat kondisi melemahnya ekonomi seperti saat ini aturan ini merupakan angin segar bagi industri keramik.

Eddy menjelaskan saat ini apalagi merebaknya wabah corona, industri keramik semakin terpuruk. Apalagi ditambah kondisi rupiah yang juga memburuk.

Baca Juga

Ia menjelaskan penurunan harga gas sangat membantu untuk menyelamatkan industri keramik. "Utilitas produksi nasional sudah drop 45-50 persen. Dengan adanya aturan harga gas sebesar 6 dolar AS per MMBTU diyakini dapat meningkatkan kembali daya saing industri keramik yang terpuruk," ujar Eddy kepada Republika.co.id, Selasa (14/4).

Eddy menjelaskan harga gas merupakan komponen terbesar dalam produksi keramik. Ia menjelaskan harga gas menyumbang 30 persen dari komponen pembentukan harga keramik.

Dengan adanya aturan ini maka akan terbentuk harga keramik yang bersaing. "Peningkatan daya saing harapanya bisa menekan impor produk dari China, India dan Vietnam. Sebab, selama Januari - Februari angka impor naik 9 persen daripada periode yang sama tahun lalu," ujar Eddy.

Ia juga berharap dalam waktu beberapa tahun kedepan dengan adanya dukungan harga gas ini bisa menormalisasi utilitas pabrik keramik dan meningkatkan kapasitas nasional. "Kami juga siap melakukan ekspansi kapasitas baru," tambah Eddy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement