Selasa 14 Apr 2020 16:22 WIB

Menkeu Finalisasi Insentif Pajak Bagi Industri Nonmanufaktur

Insentif fiskal yang diberikan, salah satunya, akan serupa dengan insentif manufaktur

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya sedang memfinalisasi rancangan insentif pajak untuk 11 sektor industri selain manufaktur sebagai stimulus di tengah pandemi Covid-19.
Foto: Republika/Putra M Akbar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya sedang memfinalisasi rancangan insentif pajak untuk 11 sektor industri selain manufaktur sebagai stimulus di tengah pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya sedang memfinalisasi rancangan insentif pajak untuk 11 sektor industri selain manufaktur sebagai stimulus di tengah pandemi Covid-19. Sebelas sektor industri itu merupakan sektor yang terdampak dari situasi pandemi virus corona baru atau Covid-19, yakni di antaranya transportasi, perhotelan, dan perdagangan.

“Saat ini, kita fokus ke industri manufaktur. Tapi Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) dan kami (Kementerian Keuangan) memutuskan akan ada insentif tambahan ke 11 sektor di luar manufaktur,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual usai sidang kabinet paripurna dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4).

Baca Juga

Menkeu mengisyaratkan insentif fiskal yang diberikan, salah satunya, akan serupa dengan insentif yang sebelumnya diberikan ke sektor manufaktur yakni pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan. Kemudian akan terdapat insentif untuk merelaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan seterusnya.

“Termasuk pajak karyawan, PPN-nya dipercepat, pajak korporasi dikurangkan untuk pembayaran berkala 30 persen. Ini diharapkan dapat memberikan daya tahan bagi perusahaan di 11 sektor tadi,” ujar dia.

Insentif fiskal tersebut merupakan bagian dari stimulus pemerintah untuk jangka pendek. Sedangkan untuk jangka menengah-panjang, kata Sri Mulyani, stimulus dari pemerintah sudah diberikan yakni Rancangan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan Perpajakan yang diharapkan akan mempercepat masuknya investasi baru ke sektor-sektor industri.

Dengan naiknya investasi, tingkat pengangguran akibat pandemi COVID-19 dapat ditekan. Diharapkan juga potensi peningkatan angka kemiskinan akibat COVID-19 dapat tertahan.

“Ini yang terus diperbaiki, sehingga Indonesia mampu memulihkan ekonomi. Angka kemiskinan dan pengangguran bisa dikembalikan ke trek menurun,” ujar dia.

Pemerintah memproyeksikan ekonomi akan mulai pulih dari tekanan pandemi COVID-19 pada kuartal III 2020 dan berlanjut ke tahap akselerasi pertumbuhan ekonomi pada 2021. Pemerintah memproyeksikan pada tahun depan ekonomi nasional bisa tumbuh di rentang 4,5-5,5 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement