Ahad 12 Apr 2020 15:43 WIB

OJK Tidak Awasi KSP Indosurya Cipta

KSP Indosurya tidak memiliki hubungan formal hukum dengan Grup Indosurya.

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sehubungan dengan pemberitaan yang mengaitkan OJK dengan permasalahan yang terjadi di Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya), dengan ini ditegaskan  sesuai dengan UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 dan memperhatikan UU Lembaga Keuangan Mikro dan UU Koperasi, maka OJK tidak memberikan izin dan mengawasi KSP Indosurya. 

Atas permasalahan KSP Indosurya ini, OJK melalui juru bicaranya Sekar Putih Djarot telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UMKM dan Satuan Tugas Waspada Investasi sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak untuk menindaklanjutinya. Dalam hal ini juga ditegaskan KSP Indosurya tidak memiliki hubungan formal hukum dengan Grup Indosurya. 

Grup Indosurya merupakan konglomerasi keuangan yang diawasi oleh OJK ini terdiri dari Indosurya Inti Finance (sebagai entitas utama), Indosurya Bersinar Sekuritas (IBS), Indosurya Asset Management (IAM), Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (AJIS), BPR Indosurya Daya Sukses (BPRIDS), BPR Indosurya Prima Persada (BPRIPP) dan BPR Andalan Daerah (BPRAD). 

OJK juga telah meneliti bahwa tidak ada kantor cabang Grup Indosurya yang digunakan bersama dengan KSP Indosurya Cipta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement