REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Indonesia menempati peringkat ke-14 dari 117 negara dalam 2026 Global Crypto Adoption Index, sementara transaksi derivatif aset keuangan digital di dalam negeri mencapai Rp3,41 triliun pada Juli 2026. Besarnya adopsi kripto tersebut dinilai membuka ruang bagi pengembangan pasar futures, meski pertumbuhannya perlu diikuti pemahaman mengenai leverage, volatilitas, dan manajemen risiko.
Berdasarkan indeks yang dirilis Chainalysis, Indonesia juga berada di peringkat ke-10 untuk cross-border flows, ke-11 untuk total flows, ke-12 untuk balances, serta ke-13 untuk aktivitas domestic peer-to-peer.
Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn mengatakan, posisi Indonesia menunjukkan tingginya aktivitas aset digital sekaligus peluang untuk memperdalam pasar domestik.
“Posisi Indonesia di 15 besar adopsi kripto global menunjukkan bahwa ekosistem aset digital domestik memiliki basis aktivitas yang kuat. Di sisi lain, masih terdapat ruang untuk memperdalam pasar, termasuk melalui pengembangan produk seperti Futures, edukasi, dan pemahaman risiko agar pertumbuhan ekosistem dapat berlangsung secara berkelanjutan,” ujar Ryan, Kamis (1/10/2026).
Secara global, perdagangan derivatif memiliki porsi besar dalam aktivitas pasar kripto. Data Cboe yang dikutip Bittime menunjukkan volume nosional derivatif kripto mencapai sekitar 111,5 triliun dolar AS pada 2025, dibandingkan sekitar 25,3 triliun dolar AS pada perdagangan spot. Nilai transaksi derivatif tersebut sekitar 4,4 kali lebih besar dibandingkan spot.
Instrumen perpetual futures antara lain digunakan untuk mengambil posisi terhadap arah pergerakan harga, hedging, dan arbitrase. Mekanisme margin dan leverage juga memungkinkan penggunaan modal dengan karakteristik berbeda, tetapi sekaligus dapat memperbesar dampak pergerakan harga terhadap posisi pengguna.
Di Indonesia, nilai transaksi aset kripto tercatat Rp20,52 triliun pada Juli 2026 berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip dalam keterangan Bittime. Angka tersebut turun 28,20 persen secara bulanan dari Rp28,58 triliun pada Juni 2026.
Pada periode yang sama, transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp3,41 triliun, turun 18,53 persen dari Rp4,19 triliun pada Juni 2026.
“Perkembangan Futures di Indonesia dapat menjadi salah satu bagian dari pendalaman pasar aset digital, karena memberikan pilihan instrumen yang berbeda bagi pelaku pasar. Namun, pertumbuhan tersebut perlu berjalan beriringan dengan edukasi mengenai margin, leverage, volatilitas, serta manajemen risiko agar pengguna memahami karakteristik dan risiko produk sebelum bertransaksi,” kata Ryan.
Full-time trader Alexander Brian menilai pengembangan pasar futures juga berkaitan dengan regulasi, teknologi, akses, dan edukasi. Dari sisi pengguna, menurut dia, pemahaman mengenai stop-loss, position sizing, leverage, liquidation price, margin call, dan funding rate diperlukan sebelum melakukan transaksi.
Perkembangan derivatif juga terlihat pada pasar global. Data CME Group yang dikutip dalam keterangan tersebut menunjukkan produk kripto CME mencatat rata-rata volume harian 280 ribu kontrak pada semester I 2026, meningkat 44 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Bittime sendiri mulai menyediakan Bittime Futures pada Juli 2026 setelah memperoleh persetujuan dari PT Central Finansial X (CFX). Layanan tersebut melengkapi produk spot dan staking yang telah tersedia dalam platform Bittime.
Selain derivatif, kategori aset digital yang tersedia semakin beragam, termasuk Real World Assets (RWA) dan aset yang ditokenisasi. Aktivitas perdagangan Tokenized US Stocks di Bittime tercatat meningkat 2,5 kali lipat pada Juli 2026 dibandingkan Juni 2026, dengan 34 produk yang tersedia.
Ryan mengatakan, bertambahnya pilihan produk perlu diikuti edukasi dan pengelolaan risiko agar perkembangan pasar tidak hanya bertumpu pada peningkatan transaksi.
“Bagi kami, pertumbuhan ekosistem bukan hanya soal peningkatan aktivitas transaksi, tetapi juga bagaimana akses tersebut dapat berkembang secara bertanggung jawab,” ujar Ryan.