REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) siap mendukung upaya pemegang saham dalam rangka konsolidasi Anak Perusahaan BUMN untuk meningkatkan efisiensi dan memperkuat bisnis utama, dengan mengusulkan 25 entitas usaha untuk masuk dalam program rasionalisasi.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman mengatakan, Pertamina telah melakukan kajian dan mengidentifikasi struktur korporasi Pertamina Group dan terdapat 25 perusahaan yang posisinya dalam status non aktif yang akan dilikuidasi atau diusulkan untuk didivestasi. Dari 25 perusahaan tersebut, sebagian besar adalah afiliasi atau cucu dan cicit perusahaan di bidang hulu dan hilir migas yang memang sudah tidak aktif atau tidak beroperasi.
"Sesuai dengan peraturan yang berlaku, terdapat beberapa aktivitas bisnis Pertamina, khususnya di hulu migas, yang memang harus dioperasikan oleh entitas bisnis khusus. Karenanya setelah kegiatan operasionalnya telah berakhir atau selesai, maka entitas bisnis tersebut sudah tidak aktif, sehingga selanjutnya dapat dilikuidasi," kata Fajriyah.
Pertamina juga terus menempuh langkah-langkah optimasi kinerja operasional dan transformasi anak perusahaan, perusahaan patungan dan perusahaan terafiliasi. Langkah ini untuk meningkatkan efektivitas operasional perusahaan dan tata kelola bisnis yang optimal guna memberi nilai tambah bagi negara.
Pada dasarnya, Pertamina melakukan rasionalisasi untuk dapat lebih fokus dan memperkuat core business Pertamina sebagai perusahaan energi. Dan sesuai dengan arahan pemerintah, tidak akan ada lay-off karyawan untuk perusahaan yang masuk dalam program likuidasi karena memang pekerja yang masih ada di entitas tersebut adalah pekerja Pertamina yang dapat dikaryakan di entitas atau fungsi lainnya.
Fajriyah menambahkan, sebagai quick win, dari 25 entitas usaha tersebut, pada tahun ini direncanakan terdapat 8 (delapan) entitas yang akan diproses, yakni 7 (tujuh) entitas usaha akan dilikuidasi karena sudah non aktif, bahkan 4 di antaranya sudah dalam status proses likuidasi serta 1 (satu) entitas usaha akan didivestasi karena kepemilikan saham yang sangat kecil atau minoritas. Adapun sisanya akan dilanjutkan di tahun depan.
“Tahap selanjutnya, kami akan terus melakukan kajian mendalam sesuai dengan prinsip optimalisasi dan efisiensi, entitas usaha mana yang bisa dilikuidasi, didivestasi atau dimerger. Dan, tidak menutup kemungkinan ada juga opsi akuisisi apabila diperlukan untuk memperkuat bisnis utamanya, tentunya setelah adanya kajian yang komprehensif dan disetujui pemegang saham,” ucap Fajriyah.