REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan kebijakan lanjutan kepada debitur jika dampak wabah virus corona atau Covid-19 meluas kepada perekonomian nasional. Namun, belum dijelaskan apa kebijakan yang akan diambil itu jika dampak virus corona meluas.
"Kami juga melakukan analisis jika dampak terus meluas, tidak menutup kemungkinan kita buat kebijakan lanjutan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana di Jakarta, Kamis (5/3).
Saat ini, OJK sudah mengeluarkan kebijakan pelonggaran penghitungan kolektabilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit, khusus bagi debitur yang usahanya terganggu karena terdampak virus corona. Penghitungan kolektabilitas akan dilakukan untuk satu dari tiga klasifikasi yakni hanya terkait ketepatan membayar.
Sedangkan dua aspek lain yakni prospek usaha dan kondisi keuangan debitur dinilai tidak relevan untuk diterapkan kepada debitur terdampak. Penghitungan kolektabilitas untuk kredit hingga Rp 10 miliar, lanjut dia, dihitung menggunakan satu pilar yakni ketepatan membayar.
"Asal debitur bayar pokok dan bunga itu sudah bisa dikatakan lancar, sebelumnya harus ada pilar terkait prospek usaha debiturdan kondisi keuangan," katanya.
Sedangkan untuk kredit di atas Rp 10 miliar, kata dia, OJK juga memberikan kelonggaran dengan memberikan relaksasi terkait restrukturisasi kreditnya. OJK, lanjut dia, akan meninjau setiap enam bulan terkait pelonggaran dalam menghitung kolektabilitas debitur baik bank umum konvensional, bank umum syariah, bank perkreditan rakyat (BPR) dan BPR Syariah dalam jangka waktu satu tahun.
Adapun sektor-sektor yang kemungkinan besar terdampak Covid-19, kata dia, adalah pariwisata, akomodasi, dan manufaktur.