Kamis 05 Mar 2020 12:05 WIB

Menkeu Pastikan Insentif Maskapai dan Pariwisata tak Ditunda

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 550 miliar atau 30 persen dari porsi insentif.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap kucuran insentif mampu membantu sektor pariwisata yang tertekan akibat wabah virus corona secara global.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap kucuran insentif mampu membantu sektor pariwisata yang tertekan akibat wabah virus corona secara global.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tetap memberlakukan kebijakan pemberian insentif fiskal bagi industri penerbangan. Saat ini pemerintah berupaya melakukan persiapan-persiapan agar kebijakan tersebut dapat teralisasikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini rencana pemberian insentif penerbangan masih berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan pihak maskapai.

Baca Juga

"Kita bicara untuk masalah diskon dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Parekraf dan airlines tetap dilakukan," ujarnya di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (5/3).

Adapun insentif penerbangan ini berupa diskon tiket pesawat hingga 50 persen. Rinciannya, diskon ini dikhususkan bagi penerbangan murah atau Low Cost Carrier (LCC) dan penerbangan full service, diskon dipatok 45 persen dari harga tiket.

Sedangkan penerbangan medium class diskon tiketnya ditetapkan sebesar 48 persen. Diskon tiket ini diberikan kuota hanya 25 persen dari total kursi yang tersedia setiap penerbangannya.

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 550 miliar atau 30 persen dari porsi insentif yang diberikan. Sementara PT Pertamina (Persero) akan memberikan keringan avtur dengan insentif sebesar Rp 260 miliar, kemudian untuk PT Angkasa Pura I (Persero), Angkasa Pura II (Persero) dan AirNav Indonesia akan memberikan insentif totalnya sebesar Rp 100 miliar.

Hanya saja, menurut Sri Mulyani, jadwal pemberlakuan insentif ini belum bisa dipastikan. Sebab, pemerintah akan melihat dahulu situasi dan efektivitas saat kondisi ini.

"Tidak kita lihat efektivitas saja, kalau timing kan lihat kebutuhan itu, kalau yang efektivitas penurunan pajak hotel dan restoran tetap kita lakukan. Kita lihat kalau mereka melakukan persiapan situasi menurun sekarang. Kalau tarif diskon lainnya juga kita lihat sesuai persiapan," jelasnya.

Menurutnya jika situasinya tidak memungkinkan maka ada kemungkinan pemberian insentif akan dimundurkan. Sebab pemerintah tak ingin jika kebijakan ini dikeluarkan terburu-buru bisa mempengaruhi perekonomian

"Kita lihat kalau mereka lakukan persiapan situasi menurun sekarang. Kalau tarif diskon lainnya juga kita lihat sesuai persiapan. Kalau memang timingnya tidak tepat bisa dimundurkan kita fleksibel terhadap situasi demand ke industrinya," jelasnya.

Bagi insentif khusus perhotelan, pemerintah memberikan insentif berupa keringanan pajak hotel dan restoran. Adapun bentuk keringanan pajaknya berupa penundaan pembayaran pajak hotel dan restoran di 33 kabupaten dan kota selama enam bulan sebagai kompensasinya pemerintah mengguyur daerah tersebut dengan anggaran sebesar Rp 3,3 triliun.

"Kita tetap melakukan, persiapan yang pajak hotel dan restoran dengan Kemendagri dan pemerintah daerah," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement