Rabu 19 Feb 2020 14:14 WIB

Menkeu Ingin Emisi Kendaraan Bermotor Jadi Objek Kena Cukai

Beberapa produk akan dikecualikan dalam cukai emisi.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Uji emisi kendaraan, ilustrasi. Kementerian Keuangan mengusulkan emisi kendaraan bermotor menjadi objek kena cukai.
Uji emisi kendaraan, ilustrasi. Kementerian Keuangan mengusulkan emisi kendaraan bermotor menjadi objek kena cukai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan emisi sebagai objek kena cukai tambahan. Kebijakan ini diproyeksikan mampu menghasilkan potensi penerimaan Rp 15,7 triliun dengan asumsi sekurang-kurangnya sama dengan nilai penerimaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagai konsekuensi peralihan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, apabila emisi dikenakan cukai, maka objeknya adalah kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi karbon dioksida. Ini sesuai program pemerintah yang ingin dorong produksi kendaraan berbasis listrik yang emisinya jauh lebih kecil.

Baca Juga

"Sehingga non listrik yang emisi lebih gede akan jadi objek," ucapnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2).

Sri mengatakan, rencana penerapan cukai terhadap emisi dikarenakan mereka menimbulkan polusi yang kemudian berdampak terhadap efek rumah kaca sekaligus mengganggu kesehatan manusia dan sustainabilitas lingkungan.

Beberapa produk dikecualikan dalam cukai emisi. Pertama, kendaraan yang tidak menggunakan BBM. "Jadi, mobil listrik tidak dikenakan," tutur Sri.

Pengecualian kedua diberikan untuk kendaraan umum, pemerintah dan kebutuhan khusus. Misalnya, mobil ambulans, pemadam kebakaran dan bus maupun angkutan umum.

Sri menuturkan, penerapannya dilakukan secara bertahap dan pemerintah akan mengkaji program insentif, agar mereka lebih ramah lingkungan. Pengecualian terakhir, kendaraan untuk diekspor.

Sri menambahkan, pabrikan dan importir yang akan membayar cukai, bukan pada pengguna. Tarif cukainya adalah advalorum dan/atau spesifik multi tarif berdasarkan emisi karbondioksida yang dihasilkan dan aspek keseimbangan serta keadilan.

Pembayaran dilakukan secara berkala dan dibayar ketika barang keluar dari pabrik. Mekanisme pengawasannya sama seperti cukai lain, yakni mulai dari registrasi pabrikan, pelaporan produksi, pengawasan fisik dan audit.

Sri mengatakan, penerapan cukai emisi akan lebih tepat diberlakukan untuk menekan karbondioksida apabila dibandingkan penerapan PPnBM. "Instrumen ini tidak tepat, meski efeknya akan tetap sama (antara cukai dengan PPnBM) untuk mengurangi konsumsi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement