Rabu 12 Feb 2020 14:18 WIB

Penetapan Objek Cukai Baru, Komisi XI: Harus Seizin DPR

Aturan pengenaan objek cukai baru akan diatur dalam UU Omnibus Law Perpajakan.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Rokok tanpa cukai
Foto: Antara
Rokok tanpa cukai

REPUBLIKA.CO.ID, Anggota Komisi XI Tolak Objek Cukai Baru Ditetapkan Pemerintah Saja

JAKARTA -- Komisi XI DPR menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan akan memasukan poin mengenai pengenaan objek cukai baru. Nantinya poin tersebut menjadi fokus Komisi XI.

Baca Juga

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan mengatakan saat ini pihaknya bersama pemerintah belum membahas mengenai poin tersebut. "Ini belum kita bahas bersama. Tapi ini pasti akan jadi fokus bersama karena tidak mungkin mereka main kenakan cukai tanpa izin kita, meskipun izin prinsip itu sudah ada di Omnibus Law," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/2).

Menurut Heri penambahan objek cukai baru bisa berjalan dengan restu Komisi DPR yang membidangi sektor Keuangan Negara dan Perbankan. Meskipun, izin prinsip barang kena cukai sudah tertaung dalam RUU Omnibus Law Perpajakan.

"Apapun harus izin DPR nantinya termasuk objek cukai. Tidak bisa mereka main tentukan sendiri, buat sendiri Peraturan Pemerintah (PP) untuk objek cukai baru," ucapnya.

Sementara Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menambahkan pemerintah tidak bisa menentukan objek dan tarif cukai baru tanpa persetujuan DPR. Hal ini tentunya akan mengkhawatirkan sejumlah kalangan terutama pengusaha.

"Tidak bisa seperti itu, apapun harus persetujuan DPR. Karena cukai ini, kalau pemerintah main terapkan, pasti akan berdampak ke pengusaha misalnya. Gimana cara mengatasinya agar win-win solution, pasti harus ada diskusi," kata Hendrawan.

Dia mengakui saat ini belum membahas secara rinci seluruh pasal dalam RUU Omnibus Law Perpajakan. Hanya saja menunggu penjadwalan pembahasan bersama dengan pemerintah.

"Nunggu jadwal pembahasannya kapan kalau draf memang sudah diterima. Tapi kalau untuk cukai baru bisa jalan tanpa DPR saya rasa tidak bisa seperti itu," ucapnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan objek cukai itu bisa langsung dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan tak perlu lagi mendapat izin DPR. Hal ini dikarenakan izin tersebut sudah tertuang dalam Omnibus Law Perpajakan.

Jika nantinya Omnibus Law Perpajakan telah disetujui DPR maka pemerintah bisa langsung membuat PP untuk objek cukai baru. Begitu juga dengan penentuan tarif objek cukai tersebut, tak perlu lagi izin DPR dan bisa ditentukan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Tujuan pengendalian dan pembatasan dari barang-barang yang jadi objek cukai baru itu bisa langsung diimplementasikan berdasarkan PP," jelasnya.

Namun Heru memastikan pihaknya akan tetap berkonsultasi dengan DPR terutama pembahasan target penerimaan dalam APBN. "APBN pasti kan ada unsur pembahasan mengenai target penerimaan dan di dalamnya pasti ada kalkulasi itu (objek cukai baru)," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement