Rabu 19 Feb 2020 18:33 WIB

DPR: Cukai Plastik Bukti Peduli Negara Terhadap Lingkungan

Cukai adalah mengendalikan konsumsi untuk fungsi lingkungan dan kesehatan.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Rapat kerja Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (19/2), mengenai esktensifikasi objek kena cukai.
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Rapat kerja Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (19/2), mengenai esktensifikasi objek kena cukai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana penerapan cukai kantong plastik kini diperluas menjadi produk plastik. Rencana tersebut sudah disetujui oleh Komisi XI DPR bersama dengan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2).

Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi PDIP Dolfie OFP mengatakan, rencana penerapan cukai terhadap produk plastik menjadi bukti concern pemerintah bersama legislatif terhadap dampak lingkungan. Dolfie justru mempertanyakan apabila pemerintah bersikukuh hanya dikenakan pada produk plastik. 

Baca Juga

"Apakah karena kita tidak berani menghadapi perusahaan-perusahaan air mineral besar itu?" tuturnya kepada jajaran Kemenkeu. 

Pertanyaan tersebut didasari Dolfie atas dampak lingkungan produk plastik lain yang lebih besar. Dari liputan yang dikutipnya, kantong kresek tidak bisa didaur ulang 20 tahun, sementara sterofoam 50 tahun dan sepatu karet plastik 50 tahun. 

Dolfie menjelaskan, seluruh plastik seharusnya dikenakan cukai. Tidak hanya ekstensifikasi produk, juga memperluas cakupan area dari yang semula fokus ke pasar modern menjadi ke pasar tradisional. 

Setelah resmi disepakati, DPR meminta kepada pemerintah untuk membuat peta jalan dari penerapan cukai produk plastik. Delfie berharap, di dalam roadmap ini, pemerintah bisa menjelaskan besaran dampak lingkungan akibat penerapan cukai. 

"Sehingga kita bisa lihat, besaran fungsi cukai untuk mengendalikan konsumsi," ucapnya. 

Arahan serupa juga disampaikan Dolfie terhadap usulan pemerintah untuk ekstensifikasi objek kena cukai ke produk minuman berpemanis dalam kemasan dan emisi kendaraan bermotor.

Sementara itu, Anggota Komisi XI dari Partai Demokrat Didi Irawadi menjelaskan, jumlah objek kena cukai Indonesia yang hanya tiga produk memang masih terlampau sedikit. "Apalagi kalau concern-nya ingin menyelamatkan lingkungan," katanya. 

Didi menekankan, pemerintah tidak perlu khawatir dengan reaksi dari industri plastik nantinya, termasuk produsen air mineral. Sebab, fungsi cukai adalah mengendalikan konsumsi untuk fungsi lingkungan dan kesehatan, bukan sekadar mencari pendapatan lebih bagi negara. 

Apalagi, Didi menambahkan, sudah banyak contoh negara lain yang lebih dulu menerapkan cukai ke plastik dan produknya. 

Tapi, Didi berharap, pemerintah harus memastikan mekanisme kontrol yang tepat. Pasalnya, penerapan cukai produk plastik merupakan hal baru, sehingga bukan hal mudah untuk diaplikasikan. Berbeda halnya dengan rokok yang lebih mudah dilakukan karena diterapkan per batang di tiap kemasan. 

Perhitungan juga harus adil. termasuk untuk produk plastik impor. "Hemat saya, ini harus segera dirumuskan," kata Didi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement