Rabu 19 Feb 2020 16:39 WIB

Pemerintah-DPR Sepakat Produk Plastik Jadi Objek Kena Cukai

Detail tarif cukai plastik akan dibahas dalam rapat kerja selanjutnya.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Pedagang mengambil kantong plastik di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (3/7/2019). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan DPR menyepakati produk plastik sebagai objek kena cukai.
Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pedagang mengambil kantong plastik di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (3/7/2019). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan DPR menyepakati produk plastik sebagai objek kena cukai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan DPR menyepakati produk plastik sebagai objek kena cukai. Tapi, untuk deskripsi produk beserta dengan tarif yang lebih detail akan kembali dibahas dalam rapat kerja berikutnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian kembali terhadap kebijakan yang sudah dirancang. Sebab, sebelumnya, Kemenkeu baru mengusulkan penetapan cukai kantong plastik saja, bukan produk plastik secara keseluruhan. 

Baca Juga

"Sesuai dengan persetujuan DPR, kita akan redesigning policy ini," tuturnya saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2). 

Dalam usulan terdahulu, Kemenkeu mengajukan pengenaan cukai terhadap kantong plastik sebesar Rp 200 per lembar atau setara dengan Rp 30 ribu per kilogram. Usulan sudah disampaikan sejak Juli lalu yang belum disetujui oleh pihak legislatif. 

Sebagian besar anggota Komisi XI DPR meminta agar Kemenkeu mengenakan cukai sekaligus terhadap produk plastik. Mereka menilai, produk plastik seperti botol plastik dan sedotan juga memberikan dampak negatif terhadap lingkungan yang tidak kalah besar dibandingkan kantong plastik sekali pakai. 

Sri mengatakan, fokus pemerintah pada kantong plastik terlebih dahulu dikarenakan komoditas ini tercatat memberikan sumbangan terbesar ke sampah plastik, yakni hingga 62 persen. "Memang ada sedotan dan lain lain yang harus dilihat, tapi kita lihat paling besarnya," tuturnya. 

Setelah melalui diskusi hampir empat jam, Kemenkeu pun sepakat dengan arahan DPR. Sri menuturkan, ekstensifikasi objek kena cukai ke produk plastik ditujukan untuk menekan tingkat konsumsi, sehingga mampu membantu pelestarian lingkungan. 

"Sesuai pandangan DPR, bahwa ini tidak hanya buat cukai (pendapatan negara)," katanya. 

Sri mengakui, kebijakan ini akan menimbulkan beban mengingat keterlibatan banyak pihak. Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk merumuskan poin-poin kebijakan dari berbagai aspek secara hati-hati. Mulai dari waktu penerapan, nominal tarif dan produk apa saja yang akan dikenakan. 

Sri masih belum dapat menyebutkan target penyelesaian kebijakan cukai produk plastik yang akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Sementara ini, pihaknya akan lebih fokus untuk menjaga kondisi ekonomi tetap stabil di tengah tekanan ekonomi global saat ini. 

Sri menilai, persetujuan DPR dengan pemerintah ini menjadi langkah awal yang baik dan patut dihargai. Menurutnya, dua pihak memiliki concern yang sama pada masalah lingkungan hidup, kesehatan dan keselamatan masyarakat. 

Hanya saja, Sri menekankan, pemerintah juga harus memiliki kepedulian pada kondisi ekonomi secara keseluruhan. "Jadi, nanti kita akan cari waktu dan cara yang paling tepat, nanti akan dilihat semuanya," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement