REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kebijakan pemerintah memangkas komisi perusahaan aplikasi ojek daring maksimal delapan persen mendapat respons dari pelaku industri. Manajemen inDrive Indonesia menyatakan masih mencermati implementasi aturan baru tersebut melalui komunikasi intensif dengan para pemangku kepentingan.
Communication Manager inDrive Indonesia Wahyu Ramadhan mengatakan, perusahaan terus mengikuti perkembangan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
“Terkait dengan Perpres yang mengatur regulasi batas komisi layanan ride-hailing sebesar delapan persen, saat ini inDrive masih terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait melalui diskusi rutin yang melibatkan berbagai pihak dari industri kami,” ujar Wahyu saat dihubungi Republika, Senin (4/5/2026).
Wahyu menegaskan inDrive berkomitmen menjaga skema komisi yang dinilai adil bagi pengemudi. Menurut Wahyu, perusahaan sejak awal mengedepankan model pembagian pendapatan yang memberikan ruang penghasilan lebih besar bagi mitra pengemudi.
“Terbukti saat ini dengan komisi terendah di pasar, kami dapat memberikan kesempatan penghasilan yang lebih tinggi bagi pengemudi kami serta tetap mempertahankan kualitas layanan transportasi yang dapat diandalkan,” kata Wahyu.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan potongan maksimal perusahaan aplikator sebesar delapan persen melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan tersebut diumumkan saat pidato peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5/2026). “Saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” ujar Prabowo.
Selama ini, potongan komisi aplikator disebut dapat mencapai sekitar 20 persen. Melalui aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan pengemudi minimal menerima 92 persen dari pendapatan perjalanan.
Presiden juga menekankan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat kesejahteraan pengemudi transportasi daring yang bekerja dengan risiko tinggi setiap hari, sekaligus memastikan adanya perlindungan jaminan sosial.
“Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” kata Prabowo.