Selasa 04 Feb 2020 21:57 WIB

Perjanjian P3B Indonesia-Singapura, Pajak Royalti Diturunkan

Tarif pajak royalti dan pajak laba bagi usaha Singapura yang berkantor di Indonesia

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. poin utama dalam kesepakatan P3B dengan Singapura adalah penurunan tarif pajak royalti dan pajak atas laba bagi perusahaan Singapura yang punya kantor di Indonesia.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. poin utama dalam kesepakatan P3B dengan Singapura adalah penurunan tarif pajak royalti dan pajak atas laba bagi perusahaan Singapura yang punya kantor di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Indonesia dan Singapura menyepakati perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), sekaligus memperbarui perjanjian sejenis yang sudah berlaku sejak 1992 silam. Menteri Keuangan Sri Mulyani meyakini, perubahan P3B yang disepakati langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Singapura Halima Yacob ini mampu menambal kebocoran pajak yang selama ini terjadi.

Salah satu poin utama dalam kesepakatan P3B dengan Singapura adalah penurunan tarif pajak royalti dan pajak atas laba bagi perusahaan Singapura yang punya kantor di Indonesia. Sri menyampaikan, tarif pajak royalti diturunkan menjadi dua lapis yakni 10 persen dan 8 persen. Kemudian, tarif pajak atas laba perusahaan diturunkan dari 15 persen menjadi 10 persen.

"Profit tax yang turun adalah konsisten dengan banyak P3B yang sudah ditandatangani Indonesia dengan banyak negara-negara partner. Jadi selama ini Singapura ingin diperlakukan sama dengan negara lain," jelas Sri usai menghadiri rapat terbatas di Istana Bogor, Selasa (4/2).

Sri berharap, penurunan dua pos tarif pajak terhadap perusahaan Singapura ini bisa mendongkrak kenyamanan investor asal Negeri Jiran. Sebagai imbal balik, Indonesia mendapat penghapusan klausul Most Favoured Nation (MFN) alias perlakuan yang sama atas kebijakan tarif pajak, cukai, dan akses pasar terhadap semua anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

"Penghapusan klausul MFN di dalam pengaturan production sharing contract kita dan mengenai anti tax avoidance dan capital gain serta exchange of information yang sesuai dengan standar internasional," kata Sri.

Sri optimistis perubahan P3B antara Indonesia dan Singapura ini bisa meningkatkan kemampuan Indonesia dalam memajaki wajib pajak yang selama ini melakukan penghindaran. Khususnya, ujar Sri, bagi perusahaan Indonesia yang menggunakan Singapura sebagai basisnya.

"Jadi P3B ini kita harapkan akan memberikan keuntungan kepada Indonesia dalam bentuk investasi yang makin besar dari Singapura ke Indonesia dan menutup loop hole (bocor) dari penghindaran pajak yang selama ini terjadi," ungkap Sri.

Presiden Singapura Halimah Yacob pun menyambut baik disepakatinya perbaruan P3B dengan Indonesia ini. Menurutnya, kebijakan terbaru yang diteken dua negara ini bisa menjaga iklim investasi dan perdagangan di Indonesia dan Singapura.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement