REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) berencana memperluas cakupan penjaminan simpanan perbankan dalam waktu dekat. Nantinya LPS akan menjamin penghimpunan dana masyarakat untuk kebutuhan sosial.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan rekening menghimpun dana masyarakat untuk kebutuhan sosial melebihi ketentuan nilai yang dijamin Rp 2 miliar.
"Dana-dana yang sifatnya individual, misalnya untuk dana haji, dana pensiun dan dana sosial. Dana haji sendiri sudah Rp 120 triliun. Terus BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp 450 triliun,” ujarnya kepada wartawan akhir pekan kemarin.
Menurutnya, LPS juga akan menjamin dana sosial seperti zakat, infak dan sedakah. Sekaligus menjamin dana kolekte gereja, klenteng atau dana yang tidak dimaksudkan untuk mengambil keuntungan.
“Dana-dana ini mungkin bisa kita jamin," ucapnya.
Halim menjelaskan perluasan penjaminan simpanan bertujuan menstabilkan sistem perbankan di Indonesia. Selama ini LPS khawatir apabila dana-dana tersebut tidak dijamin akan membuat masyarakat menjadi kabur, sehingga likuiditas perbankan bisa terganggu.
“Kalau mereka pindah (pindahkan dananya), dari satu bank ke bank yang lain akan menimbulkan gangguan buat bank yang dananya kebetulan ditarik itu," ucapnya.
Kendati demikian, Halim belum bisa memastikan kapan rencana itu bisa direalisasikan. Saat ini, kajian tersebut sudah selesai dan melaporkannya kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Kalau bisa, inginnya ngomong dengan KSSK dalam waktu dekat," ucapnya.
Pada sisi lain, LPS mencatatkan total aset sebesar Rp 120,3 triliun hingga akhir 2019. Angka ini meningkat 17,12 persen dari posisi akhir 2018 sebesar Rp 102,7 triliun.
Plt Kepala Eksekutif LPS Didik Madiyono menjelaskan pencapaian aset berasal dari investasi sebesar Rp 114,5 triliun, naik dari posisi 2018 sebesar Rp 91,2 triliun. Investasi berkontribusi 95,2 persen dari total aset yang dimiliki LPS.
"Ini berasal dari investasi di Surat Berharga Negara (SBN)," katanya.
Selain itu, aset LPS juga berasal dari kas dan piutang yang tercatat sebesar Rp 4,9 triliun, turun dari posisi akhir tahun lalu yang sebesar Rp 11,2 triliun. Adapun porsinya sebesar 4,06 persen dari total aset.
Kemudian aset tetap sebesar Rp 100 miliar, cenderung tak berubah dari tahun sebelumnya. Kontribusinya paling rencah yakni hanya 0,12 persen dari toral aset. Lalu dari aset lainnya tercatat sebesar Rp 700 miliar, meningkat dari posisi Rp200 miliar pada tahun lalu. atau porsinya tercatat 0,62 persen dari total aset.
Dari nilai aset tersebut, lanjut Didik, LPS berhasil meraih pendapatan operasi senilai Rp 19,8 triliun. Pada akhir 2018 nilai pendapatan operasional LPS mencapai Rp 18 triliun.
Sedangkan cadangan penjaminan LPS mencapai Rp 92,5 triliun, tumbuh dari posisi 2018 yang sebesar Rp 78,5 triliun. Meski demikian, angka itu hanya setara 1,53 persen dari capaian target fund yang seharusnya 2,5 persen.
"Sesuai mandat dalam UU LPS, target fund dibandingkan total DPK adalah 2,5 persen, jadi ini belum capai target," ucapnya.