Kamis 03 Jul 2025 16:42 WIB

Sri Mulyani Resmi Buka Pendaftaran Calon Bos LPS, Ini Syaratnya

Setiap calon hanya dapat memilih satu posisi yang dilamar.

Rep: Eva Rianti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Foto: Antara/Audy Alwi
Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Panitia Seleksi Pemilihan Calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka proses seleksi untuk masa jabatan 2025–2030. Seleksi ini mencakup posisi Ketua Dewan Komisioner dan Anggota Dewan Komisioner yang membidangi Program Penjaminan dan Resolusi Bank.

Proses pendaftaran dibuka mulai Jumat (4/7/2025) pukul 08.00 WIB dan ditutup Rabu (10/7/2025) pukul 23.59 WIB. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi panitia seleksi di https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id.

Baca Juga

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi mengatakan, setiap calon hanya dapat memilih satu posisi yang dilamar.

“Calon Ketua dan Anggota DK LPS hanya dapat memilih satu jabatan. Jadi saat mendaftar harus menentukan apakah ingin menjadi calon Ketua DK LPS atau Anggota DK LPS,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis (3/7/2025).

Ia menambahkan, proses seleksi terdiri atas dua tahap, yakni seleksi administratif dan seleksi kelayakan serta kepatutan (fit and proper test).

“Kami mengundang seluruh putra-putri terbaik Indonesia untuk berkontribusi dalam penguatan sektor keuangan sesuai amanat Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK),” ucap Sri Mulyani.

Berikut persyaratan pendaftaran calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner LPS:

  1. Warga Negara Indonesia

  2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik

  3. Cakap melakukan perbuatan hukum

  4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit

  5. Sehat jasmani

  6. Berusia paling tinggi 65 tahun saat ditetapkan

  7. Memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan minimal 10 tahun

  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara atas tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih dan berkekuatan hukum tetap

  9. Bukan konsultan, pegawai, pengurus, atau pemilik bank atau perusahaan asuransi (konvensional maupun syariah) secara langsung maupun tidak langsung

  10. Bukan pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan

  11. Tidak dinyatakan sebagai pihak tercela di bidang perbankan atau jasa keuangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement