REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih akan mengkaji dampak perubahan skema subsidi elpiji tiga kilogram atau gas melon terhadap besaran belanja pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, pihaknya masih belum dapat memberikan komentar lanjut mengenai kemungkinan pembaharuan anggaran belanja subsidi tahun ini.
"Kebijakannya belum tahu persisnya seperti apa," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (16/1).
Kunta mengatakan, perubahan skema subsidi gas melon yang dilontarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih terlalu awal untuk dideteksi dampaknya. Kemenkeu bersama pihak kepentingan terkait perlu membahasnya terlebih dahulu. Termasuk menentukan skema terbaru secara detail.
Senada dengan Kunta, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, pihaknya masih harus mengadakan dialog dengan Kementerian ESDM. "Hal itu akan kami bicarakan dulu dengan ESDM untuk memahami persisnya," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menyampaikan akan mengubah skema subsidi gas melon pada semester kedua tahun ini. Subsidi tidak lagi diberikan per tabung, melainkan langsung ke penerima manfaat, yaitu masyarakat miskin. Dampaknya, harga jual gas melon akan disesuaikan dengan harga pasar.
Saat ini, Kementerian ESDM telah menyiapkan beberapa skema untuk penyaluran subsidi. Di antaranya dengan menggunakan kartu atau barcode yang terhubung dengan perbankan.