Jumat 10 Jan 2020 08:18 WIB

Gugatan Uni Eropa tak Pengaruhi Kebijakan Ekspor Nikel RI

Pemerintah melarang ekspor nikel mentah mulai 1 Januari 2020.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (foto ilustrasi). BKPM menegaskan gugatan Uni Eropa tidak mempengaruhi kebijakan larangan ekspor nikel mentah Indonesia.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (foto ilustrasi). BKPM menegaskan gugatan Uni Eropa tidak mempengaruhi kebijakan larangan ekspor nikel mentah Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan, pelarangan ore nikel atau nikel mentah merupakan kebijakan final dan tidak dapat diganggu gugat. Keputusan ini sudah bulat meskipun Uni Eropa berencana melakukan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/ WTO).

Bahlil menuturkan, pemerintah dan industri lokal berkomitmen melakukan hilirisasi terhadap komoditas ore nikel terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor. Dengan begitu, nilai tambah yang didapatkan industri dalam negeri bisa lebih tinggi dibandingkan hanya mengirim bahan mentah.

Baca Juga

"Negara ini kan kekayaan punya kita, ngapain mengurus punya orang lain," ucapnya di Jakarta, Kamis (9/1).

Bahlil mengatakan, keputusan pemerintah melarang ekspor ore nikel memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, Indonesia tidak perlu takut untuk menghadapi gugatan UE melalui WTO. Beleid yang dimaksud adalah Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam Pasal 170 UU tersebut, tertulis bahwa pemurnian di dalam negeri harus dilakukan selambat-lambatnya lima tahun sejak UU Pertambangan Minerba diundangkan. Tercatat, UU Minerba disahkan pada 12 Januari 2009, sehingga ekspor bijih nikel sudah semestinya berhenti sejak awal 2014.

"Kalau itu di-WTO, monggo saja," katanya.

Sebagai bentuk turunan UU Minerba, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Di samping itu, pemerintah merilis Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kriteria Peningkatan Nilai Tambah.

Bahlil mengatakan, upaya pelarangan bijih nikel seiring dengan program Presiden Joko Widodo yang ingin memberikan nilai tambah terhadap sumber daya alam Indonesia.

Saat ini, Bahlil menjelaskan, pemerintah memfokuskan pemanfaatan bijih nikel sebagai sumber investasi untuk membuat lithium baterai mobil. "Kalau mereka (negara lain) ingin baterai, ya beli aja produknya dari Indonesia. Kenapa harus WTO kita?" ujarnya.

Sebelumnya, surat pemberitahuan rencana gugatan disampaikan Wakil Tetap atau Duta Besar Uni Eropa kepada Duta Besar Indonesia di Jenewa, Swiss, pada November lalu. UE menilai, tiga kebijakan Indonesia melanggar sejumlah ketentuan dalam perjanjian pendahulu dari WTO, The General Agreement of Tariffs and Trade (GATT).

Salah satunya, pembatasan ekspor untuk produk mineral, terutama nikel, bijih besi, dan kromium yang digunakan sebagai bahan baku industri stainless steel di UE.

Atas gugatan tersebut, Indonesia sudah bersiap melakukan pertemuan konsultasi dengan UE. Konsultasi itu direncanakan diadakan pada 30 Januari 2020 di kantor WTO di Jenewa, Swiss

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement