Ahad 03 Dec 2023 19:24 WIB

Stafsus Mendag: Indonesia Diuntungkan Dari Banding Nikel di WTO

Indonesia dinyatakan kalah karena industri hilirisasinya dianggap belum matang.

Foto udara aktivitas bongkar muat nikel di areal pabrik smelter milik PT Antam di Kecamatan Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara, Sabtu (17/12/2022). PT Antam mengoperasikan tiga tambang dan pabrik pengolahan feronikel (feni) di Pomalaa sejak tahun 1968 dengan kapasitas produksi nikel di tambang ini mencapai 6000 Tni/A (Ton Nikel per tahun) dengan hasil produksi baik berupa ore (tanah mengandung nikel) maupun nikel itu sendiri diekspor ke Jepang, China dan Eropa.
Foto: ANTARA FOTO/Jojon
Foto udara aktivitas bongkar muat nikel di areal pabrik smelter milik PT Antam di Kecamatan Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara, Sabtu (17/12/2022). PT Antam mengoperasikan tiga tambang dan pabrik pengolahan feronikel (feni) di Pomalaa sejak tahun 1968 dengan kapasitas produksi nikel di tambang ini mencapai 6000 Tni/A (Ton Nikel per tahun) dengan hasil produksi baik berupa ore (tanah mengandung nikel) maupun nikel itu sendiri diekspor ke Jepang, China dan Eropa.

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional Bara Krishna Hasibuan mengatakan Indonesia mendapat sedikit keuntungan saat menunggu dibentuknya badan banding oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait dengan gugatan Uni Eropa tentang kebijakan pelarangan ekspor nikel.

"Bagi Indonesia itu bagus, karena tanpa ada keputusan final, dalam arti keputusan final itu ada ditingkat banding, jadi apapun policy-nya tetap bisa dilanjutkan," ujar Bara saat berbincang di Timika, Papua Tengah, Ahad (3/12/2023).

Baca Juga

Bara menyampaikan, sambil menunggu hasil akhir dari banding yang diajukan pada Desember 2022, Indonesia tetap dapat melanjutkan kebijakan hilirisasi nikel.

Lebih lanjut, untuk melanjutkan banding WTO akan membentuk Badan Banding dan harus mendapat persetujuan dari semua anggota. Menurut Bara, hingga saat ini Amerika Serikat masih belum memberikan persetujuannya.

Badan Banding sendiri diperkirakan baru akan terbentuk pada 2024. Namun demikian, sidang banding tidak dapat langsung dilakukan, karena menunggu antrian.

"Badan banding baru terbentuk awal 2025, AS masih blocking. Kalau disetujui permintaan AS, enggak langsung terbentuk, butuh 6 bulan, kasus baru akan dibahas pertengahan 2026," kata Bara.

Indonesia dinyatakan kalah atas gugatan Uni Eropa di WTO pada Oktober 2022. Gugatan tersebut terkait dengan pelarangan ekspor mineral mentah khususnya nikel ke luar negeri yang ditetapkan berlaku sejak 1 Januari 2020.

Berdasarkan hasil sidang, Indonesia dinyatakan kalah karena industri hilirisasinya dianggap belum matang oleh WTO. Menurut WTO, negara yang melarang ekspor suatu komoditas, harus memiliki industri yang benar-benar berkembang, sedangkan Indonesia, dinilai masih belum mencapai kemampuan tersebut.

Presiden Joko Widodo dengan tegas meminta meminta untuk terus melawan gugatan Uni Eropa atas kebijakan hilirisasi nikel.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement