Jumat 30 Jun 2023 23:47 WIB

Pengusaha Minta Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Ekspor Nikel Ilegal

Aspebindo meminta penegak hukum mengusut tuntas dugaan ekspor nikel ilegal.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pengolahan nikel (ilustrasi).
Foto: Istimewa
Pengolahan nikel (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) Anggawira, meminta penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyelundupan jutaan ton bijih nikel ilegal yang dikirim ke China.

“Praktik pengiriman bijih nikel secara ilegal ke China ini tak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan kami para pelaku industri yang taat pada aturan pemerintah. Kami minta aparat penegak hukum termasuk KPK untuk menyelidiki dan mengusut tuntas praktik-praktik culas macam ini," kata Anggawira pada Jumat (30/06/2023).

Baca Juga

Pemerintah telah melarang ekspor nikel secara mentah ke luar negeri sejak Januari 2020 silam, sesuai dengan amanat Undang–Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) nomor 4 tahun 2009.

“Kami selaku pelaku industri mineral dan batubara mendukung penuh kebijakan pemerintah soal larangan ekspor mineral mentah demi menambah value added. Penyelundupan ini, apalagi dalam jumlah yang sangat besar 5 juta ton, harus diselidiki apakah ada praktik main mata antara pengusaha dan juga instansi pemerintah yang lain. Jutaan ton itu bukan jumlah yang kecil," ujar pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini.

Anggawira meminta penyelidikan yang menyeluruh dan seluruh pihak yang terbukti bersalah perlu dijatuhi hukuman yang setimpal.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tengah menyelidiki kasus dugaan penyelundupan 5 juta ton bijih nikel yang dikirim tanpa sah dari Indonesia ke China. Kegiatan ini diduga telah berlangsung sejak 2020 hingga 2022 dan merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement