REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengelola Dana Bergulir-Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) menargetkan, penyaluran pembiayaan pada 2020 mencapai Rp 1,8 triliun. Sebanyak 70 persen di antaranya akan disalurkan ke koperasi produktif.
"Ini sudah jadi kebijakan, kalau pada 2020, penyaluran anggaran LPDB difokuskan ke koperasi produktif. Kita sudah konsolidasikan koperasi-koperasi di sektor produktif cukup baik kualitas maupun kuantitasnya," ujar Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo saat ditemui di Jakarta pada Rabu, (8/1).
Plafon yang disiapkan LPDB untuk satu koperasi produktif sebanyak Rp 500 juta lebih. Nantinya, kata dia, Badan Layanan Umum (BLU) di bawah naungan Kementerian Koperasi UKM ini akan membuat regulasi demi mempermudah penyaluran pembiayaan supaya murah serta cepat.
Ia menjelaskan, koperasi produktif perlu didukung sebab bisa memberikan nilai tambah terhadap produksi yang dilakukan anggota koperasi. "Kami harap nantinya, pola pengembangan dari model bisnis yang kita lakukan melibatkan pihak BUMN (Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, dan swasta yang dalam hal ini bakal jadi off taker-nya," ucap Braman.
Dirinya menyebutkan, beberapa koperasi produktif saat ini bergerak di sektor udang, pisang, beras, jagung, kopi, dan lainnya. LPDB, lanjut dia, siap menyasar semua bidang tersebut karena mereka memiliki komunitas atau klaster di berbagai daerah bersangkutan, sehingga beragam koperasi besar dapat mengelolanya.
"Tadi pagi saya sudah ketemu tiga koperasi ini. Diharapkan mereka jadi trigger supaya sektor-sektor dan produk unggulan menjadi sasaran utama LPDB, ke depan seperti itu," tuturnya.
Tahun lalu, kata Braman, total pembiayaan yang disalurkan LPDB sesuai target bahkan lebih yakni menembus Rp 1,7 triliun. Sekitar 28 persen di antaranya disalurkan ke koperasi, baik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) maupun koperasi usaha produktif.
"Selebihnya, pembiayaan kita salurkan melalui lembaga keuangan bukan bank seperti BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Alasannya, tahun lalu kami belum bisa merumuskan aturan-aturan yang penyalurannya ke UMK langsung," ujar Braman. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2011, lanjutnya, LPDB boleh menyalurkan pendanaan lewat perantara.
Braman menyebutkan, tahun lalu target penerima pembiayaan sebanyak 7.500, namun realisasinya justru lebih yakni menembus 10 ribu. Rasio pembiayaan bermasalah (NPL) LPDB pada 2019 pun terjaga di bawah lima persen, tepatnya sebesar 2,4 persen.
"Tahun ini user (penerima pembiayaan) kami targetkan kembali capai 10 ribu. Dengan target NPL diturunkan menjadi 1,5 persen," ujar dia.