Kamis 21 Aug 2025 15:03 WIB

Realisasi KUR Tembus Rp163 Triliun, Lebih dari Separuh Target 2025

Kemenko Perekonomian dorong pembiayaan sektor pertanian dan industri padat karya.

Rep: Eva Rianti/ Red: Gita Amanda
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah mencapai hampir Rp163 triliun. (ilustrasi)
Foto: Dok BRI
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah mencapai hampir Rp163 triliun. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah mencapai hampir Rp163 triliun atau lebih dari separuh target tahun 2025.

“Per 11 Agustus 2025, penyaluran KUR mencapai Rp162,62 triliun atau 56,57 persen dari target Rp287,47 triliun, dan diberikan kepada 2,79 juta debitur,” ujar Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga

Haryo menekankan, Pemerintah terus mendorong penguatan akses pembiayaan produktif di sektor pertanian dan industri pengolahan, khususnya yang padat karya. Kedua sektor ini menjadi penopang utama perekonomian sekaligus penyerap tenaga kerja terbesar.

“Namun, sektor pertanian masih menghadapi tantangan berupa produktivitas stagnan, minimnya investasi, serta rendahnya regenerasi petani yang dapat mengganggu ketahanan pangan. Sementara itu, industri padat karya khususnya makanan-minuman, tekstil, garmen, alas kaki, hingga furnitur tengah tertekan persaingan global dan penurunan permintaan ekspor,” katanya.

Untuk memperkuat pembiayaan sektor utama, Pemerintah menjalankan dua skema prioritas: Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) untuk memperkuat mekanisasi pertanian, serta Kredit Industri Padat Karya (KIPK) untuk menopang modal kerja, menjaga daya saing industri, dan mempertahankan lapangan kerja di daerah.

Kredit Alsintan diatur dalam Permenko Nomor 3 Tahun 2025 yang terakhir diubah dengan Permenko Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian. Sementara KIPK diatur dalam Permenko Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Industri Padat Karya.

Kedua skema pembiayaan tersebut dikoordinasikan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM bersama sejumlah program lain, termasuk KUR untuk Tebu Rakyat dan Kredit Program Perumahan. “Penyaluran Kredit Alsintan pada 19 Agustus 2025 mencapai Rp 30,73 miliar yang diberikan kepada 43 debitur, dengan porsi terbesar dari Bank Sulselbar sebesar Rp 17,85 miliar,” ujar Haryo.

Strategi optimalisasi penyaluran Kredit Alsintan dilakukan melalui penyesuaian kebijakan berbasis potensi daerah, edukasi dan literasi keuangan, pemanfaatan teknologi digital, serta penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga penyalur keuangan. Monitoring dan evaluasi juga dilakukan secara berkelanjutan.

“Implementasi Kredit Alsintan diharapkan memperkuat mekanisasi pertanian, meningkatkan efisiensi produksi, dan mendukung upaya swasembada pangan. Sementara itu, KIPK diharapkan dapat mendukung akses modal kerja, memperkuat daya saing industri, menjaga keberlangsungan usaha, serta menciptakan lapangan kerja baru,” jelasnya.

Pada 14 Agustus 2025, pemerintah menetapkan Permenperin Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kriteria Penerima Kredit Industri Padat Karya. Salah satu pengaturannya, penerima KIPK adalah individu atau badan usaha yang bergerak di industri padat karya, seperti makanan-minuman, tekstil, pakaian jadi, kulit, alas kaki, furnitur, dan mainan anak.

Program KIPK disalurkan untuk mendukung revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas. Debitur KIPK dapat meminjam di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar untuk satu kali pinjaman, dengan bunga yang ditanggung penerima sebesar selisih antara biaya bunga/marjin penyalur dikurangi subsidi bunga pemerintah sebesar 5 persen.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement