Jumat 22 Nov 2019 06:48 WIB

Komisi XI DPR RI akan Bentuk Badan Pengawas OJK

Pembentukan pengawas OJK sudah sesuai dengan amanat undang-undang.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Friska Yolanda
Logo of Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in Indonesian language. (illustration)
Foto: dok. Republika
Logo of Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in Indonesian language. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI DPR RI akan membentuk badan pengawas untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal tahun depan. Hal ini karena kualitas pengawasan OJK terhadap industri keuangan dinilai kurang optimal.

Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI, Fathan Subchi mengatakan, kurang optimalnya pengawasan OJK ini terlihat dari masalah yang terjadi pada tiga institusi keuangan yang berada di bawah supervisi OJK yakni Bank Muamalat, Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera.

Baca Juga

"Kualitas pengawasan OJK perlu ditingkatkan, harus ada evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pengawasan. Momentum ini kita jadikan evaluasi bagi OJK untuk meningkatkan kualitasnya," ujar Fathan dalam diskusi Infobank Institute di Jakarta, Kamis (21/11).

Badan pengawas OJK ini nantinya akan berbentuk seperti Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI). Pembentukan badan ini sudah disepakati oleh Komisi XI dengan OJK.

"Pengawasan OJK itu tahun depan terbentuk. Sudah keputusan bersama komisi XI dengan OJk, karena itu amanat UU seperti BSBI juga," kata Fathan.

Sementara itu terkait masalah yang menimpa Bank Muamalat, AJB Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya, Komisi XI DPR RI telah membentuk panitia kerja (panja) khusus yang akan menangani permasalahan ketiga perusahaan keuangan tersebut.

"Nama-nama untuk panja sudah diserahkan dan akan dibentuk minggu depan," ujar Fathan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement