Ahad 10 Nov 2019 17:12 WIB

OJK akan Terbitkan Aturan Konsolidasi Bank Berskala Kecil

Bank diberi kesempatan mencari partner jika tak mampu memenuhi kebutuhan modal.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Kredit bank (ilustrasi)
Foto: Tim Infografis Republika
Kredit bank (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mendorong bank berskala kecil melakukan konsolidasi di tengah perubahan gaya hidup dan teknologi. Nantinya otoritas akan mengeluarkan aturan konsolidasi dan menyempurnakan aturan Single Presence Policy (SPP).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana mengatakan revisi aturan tersebut akan selesai pada tahun depan bersamaan dengan aturan baru terkait konsolidasi bank.

Baca Juga

“Aturan SPP yang sudah berlaku saat ini tidak akan dihapuskan tetapi akan disempurnakan. Targetnya tahun depan supaya lebih matang dulu, tidak grasak grusuk dalam penyusunannya,” ujarnya kepada wartawan pada akhir pekan ini.

Menurutya revisi aturan tersebut semula ditargetkan rampung akhir tahun ini. Namun otoritas harus meminta masukan terlebih dahulu dari industri agar mengetahui poin keseluruhan aturan tersebut.

Aturan SPP yang berlaku saat ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 39/POJK.03/2017 tentang kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia. Dalam aturan itu, bank hanya bisa jadi pengendali utama di satu bank lain.

Sedangkan poin-poin yang akan dibuat dalam aturan baru yang akan diterbitkan nantinya antara lain bank diberikan kesempatan untuk ketika tidak mampu memenuhi kebutuhan permodalan di tengah perubahan teknologi harus mencari partner.

“Aturan baru itu dilakukan bisa lewat himbauan kepada bank besar untuk membantu bank kecil dan aturan yang lebih keras misalnya dengan menaikkan aturan batas modal. Tapi itu masih contoh saja, karena ini masih kajian," ucapnya.

Menurutnya dorongan konsolidasi sebetulnya dilakukan agar bank kecil bisa bertahan menghadapi perubahan yang ada. Hal ini mengingat berbagai tantangan global dan domestik membuat bank kecil sulit bertahan melayani masyarakat yang menuntut ada inovasi layanan berbasis teknologi.

“Jika bank kecil kemudian ada yang masih tetap bisa bertahan dan bisa bergerak dinamis mengikuti perkembangan teknologi dan tekanan dari kehadiran fintech tidak ada paksaan dari OJK untuk melakukan konsolidasi dengan bank lain,” ucapnya.

Sementara Presiden Direktur PT Bank Central Asia (Tbk) Jahja Setiaadmaja menambahkan dorongan OJK melakukan konsolidasi merupakan bentuk kepentingan regulator sebagai pengawasan perbankan dan lembaga keuangan.

“Lebih banyak kepentingan regulator soal konsolidasi. Kalau bank kecil, mereka pikir kalau hidup seperti ini tidak masalah asal tidak ada keinginan menjadi lebih besar (ekspansi),” ucapnya.

Menurutnya Indonesia memiliki pasar yang cukup besar terhadap industri keuangan, sehingga bank skala kecil masih merasa nyaman. “Dari kacamata bank besar dari segi kepentingan kalau kami (BCA) ambil bank kecil cabang mereka pasti berdekatan dengan cabang kita,” ucapnya.

Jahja menyebut perusahaan perlu mempertimbangan penerapan bunga kredit apabila ingin melakukan konsolidasi bank berskala kecil. “Nasabah beda pattern (segmentasi), bunganya lebih besar. Kalau kami ambil nasabahnya dapat bunga kecil, debiturnya kecil, kalau saya terapkan bunga kecil akan kabur semua nasabahnya,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement