Senin 23 Dec 2024 20:29 WIB

Jaga Akuntabilitas dan Pengawasan Keuangan Haji , BPKH Gelar Sosialisasi Antikorupsi

BPKH menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi integritas.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi integritas melalui penyelenggaraan seminar bertajuk “Menuju Pengelolaan Keuangan Haji Bebas Korupsi: Akuntabilitas, Transparansi, dan Keberlanjutan Dana Haji”.
Foto: BPKH
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi integritas melalui penyelenggaraan seminar bertajuk “Menuju Pengelolaan Keuangan Haji Bebas Korupsi: Akuntabilitas, Transparansi, dan Keberlanjutan Dana Haji”.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi integritas melalui penyelenggaraan seminar bertajuk “Menuju Pengelolaan Keuangan Haji Bebas Korupsi: Akuntabilitas, Transparansi, dan Keberlanjutan Dana Haji”.

Seminar yang digelar di Jakarta ini menjadi momentum penting bagi BPKH untuk memperkuat tata kelola lembaga yang akuntabel dan transparan. Acara ini dihadiri oleh Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira, sebagai keynote speaker, serta Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, yang mewakili Ketua KPK. Selain itu, turut hadir mitra BPS BPIH, mitra investasi, mitra kemaslahatan, dan penyedia barang dan jasa BPKH.

Baca Juga

Komitmen Tata Kelola yang Baik

Acep Riana Jayaprawira menegaskan bahwa selama tujuh tahun terakhir, BPKH terus menjaga komitmen untuk menerapkan good corporate governance dalam pengelolaan dana haji. “Dana haji merupakan amanah umat yang harus dikelola dengan akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan. Seminar ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman tentang korupsi, benturan kepentingan, dan gratifikasi di lingkungan BPKH serta para mitra,” ujarnya.

Acep juga menyampaikan bahwa upaya pencegahan korupsi menjadi fokus utama, sejalan dengan tanggung jawab BPKH yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2014. Dalam mengelola dana haji, BPKH berkomitmen untuk selalu berpedoman pada prinsip syariah, kehati-hatian, serta asas nirlaba dan manfaat.

Peran KPK dalam Pencegahan Korupsi

Dalam paparannya, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, menjelaskan bahwa gratifikasi menjadi modus korupsi paling dominan dengan 1.038 kasus (63%) dari total kasus korupsi sepanjang 2004 hingga September 2024. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan konsistensi dalam tata kelola organisasi.

“Praktik korupsi tidak hanya mengancam individu, tetapi juga lembaga. Karena itu, konsistensi menjaga integritas, baik di lingkungan internal maupun dengan mitra, menjadi kunci utama dalam mencegah korupsi. Penanaman nilai integritas sejak dini juga harus menjadi perhatian bersama,” ujar Kumbul.

Harapan ke Depan

Seminar ini menjadi langkah nyata BPKH dalam memastikan pengelolaan keuangan haji yang bersih dari korupsi, demi memberikan pelayanan terbaik bagi jutaan calon jamaah haji Indonesia. “Kami berharap sinergi antara BPKH, KPK, dan mitra terkait dapat terus terjalin erat untuk menciptakan tata kelola dana haji yang lebih baik di masa depan,” tutup Acep.

Dengan kegiatan ini, BPKH menegaskan posisinya sebagai lembaga yang tidak hanya mengedepankan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dana haji, tetapi juga integritas dan akuntabilitas dalam setiap aspek operasionalnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement