REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengakui ada sejumlah bank kecil dalam hal ini BPR/BPRS mengalami tekanan akibat terdampak pandemi Covid-19. LPS menyatakan ada 6 BPR yang dicabut izin usahanya.
"Kami memonitor terus perkembangan yang terjadi," kata Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (27/10).
Purbaya menjelaskan ke depan, LPS akan terus mewaspadai kemungkinan adanya BPR yang gagal bayar.
Secara umum, Purbaya menilai, industri perbankan mengalami perbaikan kinerja baik dari sisi kualitas maupun aset. Dana pihak ketiga (DPK) yang tadinya banyak masuk ke bank besar kini sudah mulai kembali masuk ke bank kecil.
"Sekarang bank BUKU I pun keadaannya dari sisi DPK sudah lebih baik dibandingkan keadaan diawal tahun," tutur Purbaya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa dampak negatif dari tekanan Covid-19 terhadap likuiditas bank sudah mulai hilang. Menurut Purbaya, hal tersebut tidak lepas dari kebijakan fiskal dan moneter yang dijalankan oleh Kementerian Keuangan maupun Bank Indonesia.
"Dari sini kita lihat bahwa sistem finansial sudah menjadi lebih stabil karena respons kebijakan yang baik dari sisi fiskal maupun moneter," pungkasnya.