Kamis 17 Oct 2019 01:55 WIB

Perlindungan Data Konsumen Jadi Tantangan Besar Fintech

Masyarakat perlu yakin data mereka dilindungi saat menggunakan jasa fintech.

Booth Asosiasi Fintech Syariah pada Pameran “Indonesia FinTech Summit & Expo (IFSE) 2019 di Jakarta Convention Center.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Booth Asosiasi Fintech Syariah pada Pameran “Indonesia FinTech Summit & Expo (IFSE) 2019 di Jakarta Convention Center.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perlindungan data pribadi dan konsumen dinilai menjadi tantangan besar bagi industri fintech di Indonesia tahun depan. "Untuk tantangan internal, saya lebih mengkhawatirkan perlindungan data pribadi. Di dalam industri ekonomi digital ini, unsur yang paling utama adalah kepercayaan," ujar Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko, Rabu (16/10).

Dia menjelaskan semua orang mengetahui industri fintech sempat dirusak cukup parah oleh aktivitas-aktivitas tidak bertanggung jawab yang dilakukan fintech ilegal dengan menyalahgunakan data pribadi konsumen. Hal tersebut kemudian mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan keras untuk mencegah fintech ilegal yang merugikan fintech terdaftar dan berizin di OJK dari sisi bisnis.

Baca Juga

"Masalah ini tidak bisa dibiarkan selamanya. Kalau melihat potensi ke depan tantangan dalam perlindungan data pribadi tersebut harus ada jalan keluarnya yang menurut saya adalah RUU Perlindungan Data Pribadi," kata Sunu.

Dia berharap rancangan undang-undang (RUU) perlindungan data pribadi secepatnya dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) dan segera diterbitkan serta diimplementasikan. "Menurut saya, kalau dari sisi kami pelaku fintech lending, perlindungan data pribadi merupakan tantangan terbesar bagi kami,"ujarnya.

Ketua Harian Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Mercy Simorangkir memandang tantangan terbesar pada tahun depan adalah perlindungan konsumen yang terkait di dalamnya terdapat unsur-unsur membangun kepercayaan. "Perlindungan konsumen ini menjadi tantangan karena kita perlu menunjukkan sekaligus membuktikan kepada masyarakat mereka betul-betul diproteksi, dan langkah berikutnya menunjukkan kepda masyarakat bagaimana kita bekerja di balik layar dari asosiasi, regulator, dan pelaku industri menjalankan secara bersama-sama," katanya.

OJK mendukung sepenuhnya keinginan AFPI agar undang-undang fintech dan perlindungan data pribadi (PDP) segera diterbitkan. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi meyakini dan mempercayai hal-hal tersebut. Terkait penyusunan undang-undang itu, OJK mengatakan penyusunan tersebut merupakan kewenangan pemerintah dan DPR RI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement